Aturan Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Bisa Mendorong Permintaan Kendaraan Baru
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 27 Mei 2024 15:00 WIB
Pameran GIIAS 2024. (Gaikindo)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta dapat mendorong permintaan kendaraan baru, khususnya kendaraan dengan banderol yang murah dan terjangkau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena sekelompok masyarakat middle-low income tersebut akan memilih untuk mengganti kendaraan tua mereka yang tidak lagi memenuhi syarat," kata Yannes Martinus Pasaribu kepada Gooto pada hari ini, Senin, 27 Mei 2024.

Saat aturan pembatasan usia kendaraan ini diberlakukan, diharapkan dapat memberikan sentimen positif untuk dapat meningkatkan penjualan kendaraan baru. Dengan demikian, industri otomotif Tanah Air juga diharapkan dapat bertumbuh positif sebagai dampak dari diberlakukannya regulasi tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam beleid tersebut, diatur juga soal pembatasan usia kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 24 Ayat 2. Pada huruf g, disebutkan bahwa ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Aturan itu masuk dalam kewenangan khusus dalam sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pembatasan usia kendaraan ini sempat mencuat di tahun 2021 melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan di atas 10 tahun dilarang melintasi Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa aturan tersebut belum bisa diterapkan pada saat itu karena belum ada undang-undang yang mengatur soal itu.

"Karena undang-undang belum mengatur pembatasan usia kendaraan pribadi, maka tentu kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.

Syafrin menyampaikan, pembatasan usia kendaraan bermotor di atas 10 tahun ditargetkan berjalan pada 2025. Untuk saat ini, pemerintah DKI belum bisa menjalankan perintah Ingub 66/2019 mengingat peraturan di atasnya tak mengatur soal larangan ini.

Peraturan yang sifatnya lebih tinggi itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemerintah DKI, dia melanjutkan, harus menunggu ketentuan UU untuk bisa melarang kendaraan di atas 10 tahun masuk Ibu Kota.

Pilihan Editor: Pemerintah Kejar Target 15 Juta Kendaraan Listrik di 2030, Infrastrukturnya Sudah Siap?

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi