Gaikindo Minta Aturan Wajib Asuransi Mobil Jangan Diterapkan Sekarang
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 29 Juli 2024 17:30 WIB
Suzuki di GIIAS 2024. (Foto: Suzuki)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi meminta pemerintah tidak menetapkan peraturan wajib asuransi bagi kendaraan dalam waktu dekat ini. Hal tersebut mengingat penjualan mobil pada tahun 2024 ini tengah lesu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata dia pada penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu, 27 Juli 2024.

Diketahui sebelumnya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ogi Prastomiyono, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi Prastomiyono menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah sejauh ini belum membahas soal kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap  Jokowi belum lama ini.

Pilihan Editor: GIIAS 2024 Tembus Rekor 475.084 Pengunjung

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi