Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Jenis Kendaraan yang Terdampak
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 9 Desember 2024 08:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat malam, 6 Desember 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang berlaku hanya untuk barang mewah. Kenaikan PPN ini bakal diterapkan mulai 1 Januari 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas dalam negeri dan impor yang berkaitan dengan barang mewah. Jadi, pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen yang membeli barah mewah," kata Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024.

Misbakhun menuturkan bahwa kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 persen tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Terhadap siapa yang dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri, yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM, disebutkan dalam Pasal 8 bahwa tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi adalah 20 persen. Kategorisasinya ditentukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Khusus kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya mulai dari 15 persen hingga 95 persen.

Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetapi tidak lebih dari 500cc, tarifnya 60 persen. Kemudian, untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 95 persen.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor angkutan berkapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenakan pajak 15 persen hingga 40 persen. Lalu, kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak lebih dari 4.000 cc, dikenakan tarif 40 persen hingga 70 persen. Besarannya bergantung pada konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan.

Kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu, dengan tarif 50 persen. Selanjutnya adalah kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis, dikenakan tarif 60 persen. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah, dikenakan tarif 95 persen.

DICKY KURNIAWAN | ILONA ESTHERINA |  TEMPO.CO

Pilihan Editor: Suzuki Kantongi 1.562 SPK di GJAW 2024, Lampui Target hingga 203 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi