Prabowo Umumkan Stimulus Ekonomi: PPN DTP Mobil dan Motor Listrik
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Kamis, 20 Februari 2025 10:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyapa warga dari atas mobilnya saat car free night di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 31 Desember 2024. ANTARA/Fauzan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah stimulus ekonomi guna menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Stimulus ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun paket stimulus ekonomi ini mencakup diskon tarif listrik, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti dan otomotif, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dan hibrida. 

"Selain itu, ada subsidi pajak DTP untuk sepeda motor listrik, insentif Pajak Penghasilan (PPh) DTP bagi sektor padat karya, optimalisasi program Makan Bergizi Gratis, optimalisasi penyaluran KUR, serta realisasi panen padi yang berjalan optimal,” kata Prabowo dalam konferensi pers terkait kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), Senin, 17 Februari 2025.

Selain stimulus ekonomi, Prabowo juga menyiapkan beberapa kebijakan ekonomi lainnya, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pengembangan kawasan industri, penyediaan kredit investasi bagi industri padat karya, serta kebijakan terkait DHE SDA.

Seperti diketahui, industri otomotif merupakan salah satu yang masuk dalam industri padat karya. Stimulus seperti insentif otomotif memang telah dinantikan pasar otomotif Tanah Air.

Terkait insentif mobil listrik dan mobil hybrid sudah lebih dulu diumumkan pemerintah dan aturan resminya pun telah diterbitkan.

Insentif mobil listrik dan hybrid ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Saat ini, pemerintah masih dinantikan untuk menerbitkan insentif bagi motor listrik. Sebab, saat ini, pemberian stimulus bagi pembelian motor listrik ini terbilang masih abu-abu.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan insentif motor listrik. Hal ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja industri otomotif di tahun ini.

"Insya Allah, dalam waktu dekat akan terbit (insentif motor listrik)," kata Agus dalam keterangan resminya.

Pilihan Editor: Modifikasi Seres E1 ala Gofar Hilman Dipamerkan di IIMS 2025

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi