Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak berlaku di Jakarta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 24 Desember 2024 18:00 WIB
Anggota Polwan Satlantas Polresta Samarinda memeriksa STNK pengendara saat terjaring penertiban pajak kendaraan bermotor di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Penertiban yang digelar oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (UPTD PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim bersama Satlantas Polresta Samarinda, Jasa Raharja hingga Polisi Militer TNI AD itu bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan pungutan opsen sebagai pengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKN) sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan perpajakan daerah yang diatur di dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang bertujuan memperluas sinergi dalam pemungutan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan bahwa opsen pajak bisa meningkatkan sinergi dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB dan Pajak MBLB.

"Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten atau kota otonom," tutur dia dalam keterangan resminya, Selasa, 24 Desember 2024.

Oleh karenanya, dia menjelaskan bahwa Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kerja otonom. "Maka dari itu, Jakarta tidak memungut atas opsen PKB, Opsen BBNKB dan opsen MBLB," katanya.

"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya," tambah dia.

Berikut tarif PKB Jakarta:

1. Pasal 10 ayat (2) mengatur bahwa Tarif PKB Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama paling tinggi sebesar 2 persen.

b. Untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 10 persen.

1. Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 20 persen.

2. Pasal 83 mengatur bahwa:

Ayat (1) Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut:

a. Opsen PKB sebesar 66 persen;

b. Opsen BBNKB sebesar 66 persen; dan

c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25 persen, dihitung dari besaran Pajak terutang.

Pilihan Editor: Yamaha Aerox Alpha Turbo Dirilis, Simak Daftar Harganya

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi