
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Setidaknya ada 9 Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Juli 2025. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Berikut daftar provinsi yang menggelar program pemutihan pajak di bulan Juli 2025:
1. Jakarta
Pemprov Jakarta menggelar program pemutihan pajak dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Relaksasi pajak yang diberikan mencakup penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Nomor e-4006 Tahun 2005 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak PKB dan BBNKB.
2. Banten
Pemutihan pajak di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 dari yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni. Pemutihan pajak di Banten mencakup penghapusan pokok dan denda PKB di bawah tahun 2025, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.
3. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya hingga 30 September 2025, dari yang semula berakhir pada 30 Juni 2025. Relaksasi pajak yang diberikan mencakup pembebasan tunjangan pokok denda PKB, pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) hanya dibayar dua tahun.
4. Sumatra Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatra Barat dimulai dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemutihan pajak ini mencakup pembebasan atas tunggakan pokok dan denda PKB untuk tahun-tahun sebelumnya, sehingga cukup membayar satu tahun pokok pajak.
Selain itu, ada pembebasan BBNKB II, sehingga hanya perlu mengurus biaya balik nama penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti penerbitan pelat nomor, STNK, BPKB, hingga surat mutasi. Kemudian ada pembebasan pajak progresif dan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, alias hanya bayar tahun berjalan saja.
5. Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak dari 19 Mei sampai 19 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan dan pengurangan pokok PKB terutang, serta penghapusan sanksi administrasi atau berjalan.
Program pemutihan juga mencakup pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama, untuk kendaraan dari luar Riau atau selain berpelat nomor BM. Lalu, ada keringanan pajak 10 persen bagi wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo. Wajib pajak hanya perlu mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
6. Lampung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Program yang ditawarkan mencakup penghapusan denda keterlambatan PKB, penghapusan pokok tunggakan, dan penghapusan denda SWDKLLJ. Ini berlaku untuk motor dan mobil.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan PKB di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung dari 1 Mei sampai 31 Juli 2025. Keringanan yang diberikan mencakup bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas BBNKB kedua, dan bebas bea balik nama dari luar provinsi, bagi kendaraan yang menunggak di atas dua tahun.
8. Kalimantan Tengah
Pemprov Kalimantan Tengah membebaskan pokok dan denda PKB pelat KH, yang artinya hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Ini berlaku dari 23 Juni sampai 23 September 2025.
Selain itu, ada juga bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta bebas BBNKB II. Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok SWDKLLJ dan BBNKB atau mutasi.
9. Papua Selatan
Pemutihan pajak di Papua Selatan berlangsung dari 25 Juni sampai 25 Agustus 2025. Program ini mencakup bebas pokok tunggakan PKB, bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas BBNKB kedua. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Pilihan Editor: Persiapan MotoGP Mandalika 2025: Bakal Diperluas Dampaknya