
Antrean kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak di kantor Samsat Kota Semarang II, Semarang, Jawa Tengah, 30 Juni 2025. Tempo/Budi Purwanto
GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku sejak 14 Juli 2025 dengan beberapa relaksasi yang diberikan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan relaksasi pajak yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda tunggakan pokok PKB-BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.
"Manfaatkan kesempatan ini, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)," kata Khofifah, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025.
Pembebasan denda atau tunggakan PKB dan BBNKB ini hanya berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data P3KE. Selain itu, nilai pokok PKB maksimal Rp 500 ribu.
Pemprov Jawa Timur juga memperpanjang keringanan pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Di tahun ini juga ada tambahan kebijakan bagi pelaku usaha yang memiliki kendaraan bermotor angkutan umum (pelat kuning) yang belum bersubsidi (non subsidi). Kendaraan kategori itu akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan kendaraan angkutan umum yang bersubsidi.
Pemilik usaha diharapkan segera menghapus persyaratannya dalam waktu 6 bulan hingga 31 Desember 2025.
Berikut 5 relaksasi pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur.
1. Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;2. Bebas Pengenaan PKB Progresif; 3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);4. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan transportasi online;5. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pilihan Editor: Mitsubishi Destinator Hadir di Indonesia, Mulai Dijual di GIIAS 2025