Pemutihan Pajak Jabar Diperpanjang sampai September, Ada Ketentuan Baru
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 2 Juli 2025 07:00 WIB
Ilustrasi kantor Samsat. Tempo/Budi Purwanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2025. Sebelumnya, program pengampunan pajak ini berakhir pada 30 Juni 2025, namun diperpanjang karena masih banyak masyarakat yang mengantre di kantor Samsat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025," kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya.

Dalam periode perpanjangan ini, terdapat beberapa ketentuan baru yang diklaim lebih menguntungkan masyarakat, yakni pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) hanya dua tahun.

Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ sesuai dengan jumlah tahun tunggakan, kini cukup membayar untuk dua tahun terakhir saja, yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya. Denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, namun denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

Dedi Mulyadi mengimbau untuk seluruh masyarakat Jabar yang menunggak pajak, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Sebab, Pemprov Jabar tengah menyiapkan aturan baru yang akan melarang kendaraan yang tidak bayar untuk beroperasi di jalanan Jawa Barat.

"Ayo bayar pajaknya, karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni, enggak bisa lewat lagi di Jawa Barat, dan kami akan membuat regulasinya," ucapnya.

Pilihan Editor: Hasil Sprint Race MotoGP Belanda: Marc Marquez Juara, Quartararo Jatuh

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi