
Warga Depok memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025 di Samsat Depok 1, Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya, 21 Maret 2025. Tempo/Ricky Juliansyah
GOOTO.COM, Jakarta - Sebanyak 14 provinsi di Indonesia kompak memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat untuk meringankan beban biaya administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan cukup melunasi pajak pokok sesuai ketentuan tanpa harus membayar denda.
Beberapa pemerintah provinsi (pemprov) masih terus memberlakukan program pemutihan dan diskon PKB selama bulan ini. Ini menjadi kesempatan baik bagi Anda untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus menghemat biaya.
Berikut daftar 14 provinsi yang masih membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat, melalui akun resminya, mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Kebijakan ini mencakup penghapusan seluruh tunggakan pajak pokok tahun sebelumnya, denda PKB, serta denda SWDKLLJ.
2. Jawa Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan juga berlangsung di Jawa Tengah. Berdasarkan informasi di akun Instagram @bapenda_jateng, program ini berlaku mulai 8 April sampai 30 Juni 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan tunggakan pajak pokok serta denda selama masa berlaku program.
3. Banten
Provinsi Banten masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai potongan menarik. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat bisa menikmati diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk BBNKB. Pemotongan ini diberlakukan setelah adanya opsen sejak awal Januari 2025.
4. Bali
Provinsi Bali turut memberlakukan keringanan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan potongan terhadap PKB dan BBNKB, yang diumumkan secara resmi melalui situs baliprov.go.id sebagai bagian dari upaya meringankan beban wajib pajak.
5. Aceh
Pemerintah Aceh, lewat akun Instagram resminya @bpkaaceh, memberikan keringanan berupa pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
6. Kepulauan Riau
Pemprov Kepri tak ketinggalan memberikan keringanan pajak berupa diskon 13,94 persen untuk PKB dan potongan 39,75 persen untuk BBNKB setelah opsen diberlakukan. Menurut pengumuman dari Bapenda Kepri, tarif ini akan tetap stabil tanpa kenaikan hingga Juni 2025.
7. Bengkulu
Bengkulu memberi kesempatan untuk warganya menikmati pemutihan pajak kendaraan. Pemprov setempat memberlakukan program ini pada 7 Januari hingga 7 Mei 2025. Selama periode tersebut, tidak ada kenaikan tarif PKB maupun BBNKB bagi pemilik kendaraan.
8. Lampung
Pemprov Lampung mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 1 Mei 2025. Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga delapan, dengan fasilitas bebas sanksi administratif serta layanan balik nama tanpa memperhitungkan asal kendaraan.
9. Kalimantan Timur
Kalimantan Timur memberikan program pemutihan pajak kendaraan masih berjalan hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan sosial seperti ambulans.
10. Kalimantan Utara
Dikutip dari akun Instagram @ditlantas_kaltara, Kalimantan Utara menyelenggarakan program pemutihan yang berlaku hingga akhir 2025. Masyarakat cukup membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bentuk PNPB, sementara pajak pokok dan denda mendapatkan keringanan.
11. Kalimantan Barat
Provinsi Kalimantan Barat turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sampai Juli 2025. Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya diminta membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu membayar denda atas tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
12. Kalimantan Selatan
Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Kalimantan Selatan telah memberikan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen. Diskon ini berlaku selama enam bulan, dan dapat dimanfaatkan masyarakat hingga akhir Juni 2025.
13. Sulawesi Tenggara
Sulawesi Tenggara masih menggelar program penghapusan denda pajak kendaraan hingga 31 Mei 2025. Program ini secara khusus juga menyasar pelajar dan mahasiswa jenjang S1. Demi mendapatkan keringanan ini, pemohon cukup membawa KTP, STNK asli, dan BPKB asli sebagai syarat administrasi.
14. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menjadi salah satu daerah yang masih membuka program pemutihan pajak hingga pertengahan bulan ini, tepatnya sampai 14 Mei 2025. Program ini mencakup penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, penghapusan denda, BBNKB II, serta pajak progresif.
Pilihan Editor: Kegagahan Mitsubishi Pajero Sport Bisa Pikat Kaum Hawa