Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Sisa Seminggu Lagi
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 24 Juni 2025 06:00 WIB
Warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Juni 2025. Tempo/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemutihan pajak ini masih berlangsung hingga 30 Juni 2025 atau tersisa sepekan lagi sebelum berakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, Pemprov Jabar menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025. Program ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pajak, dan wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. 

"Khusus warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor, terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, Pemerinta Provinsi Jawa Barat mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," kata Dedi, sebagaimana dikutip Gooto

Dedi mengimbau agar masyarakat Jawa Barat yang memiliki tunggakan pajak untuk segera datang ke Samsat untuk menikmati program pemutihan pajak ini. Sebab, dia mengatakan program ini kemungkinan tidak akan ada lagi ke depannya.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, masih nunggak juga, motor Anda enggak akan bisa lewat jalan kabupaten, enggak akan bisa lewat jalan provinsi, hayo mau lewat mana lagi?" ujar orang nomor satu di Jawa Barat ini.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi