Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 18 Juni 2025 08:00 WIB
Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Jasa Raharja memberikan santunan dana bagi korban kecelakaan, baik insiden di jalan maupun dalam perjalanan laut atau udara. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan asuransi kecelakaan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk diketahui, program asuransi kecelakaan Jasa Raharja ini bertujuan meringankan beban ekonomi bagi korban kecelakaan. Korban bisa mengajukan klaim santunan dana Jasa Raharja untuk mengganti biaya seperti perawatan, pengobatan, santunan meninggal dunia, dan sebagainya.

Sebelum mengajukan klaim asuransi kecelakaan, Anda perlu mengetahui jenis kecelakaan apa saja yang ditanggung Jasa Raharja. Berikut penjelasannya, dilansir dari laman Daihatsu Indonesia pada hari ini, Rabu, 18 Juni 2025:

1. Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum

Salah satu kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan penumpang angkutan umum. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. 

Jasa Raharja memberikan asuransi bagi penumpang yang terlibat tabrakan lalu lintas saat menaiki angkutan umum seperti kereta api, bus, atau pesawat terbang. Jika penumpang mengalami luka atau meninggal dunia akibat kecelakaan, maka Jasa Raharja akan menyalurkan santunan dana sesuai dengan ketentuan.

2. Kecelakaan yang Menyebabkan Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Jasa Raharja juga meng-cover asuransi untuk kecelakaan yang melibatkan tanggung jawab pihak ketiga, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban kecelakaan yang bukan bagian penumpang kendaraan, melainkan orang di luar kendaraan dan menjadi korban akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor. Misalnya, pejalan kaki yang tertabrak kendaraan atau orang yang terkena kecelakaan karena kelalaian pengendara motor.

3. Kecelakaan yang Melibatkan Kendaraan Laut, Udara, dan Darat

Jasa Raharja juga memberikan santunan bagi kecelakaan yang terjadi di luar jalan raya, misalnya seperti kecelakaan kapal laut, pesawat terbang, atau kereta api. Ini berlaku untuk transportasi domestik atau perjalanan haji, korban kecelakaannya akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi