Soal Kendaraan Pakai Lampu Biled, Pengamat: Boleh Asal Sesuai Aturan
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 7 Juli 2025 08:00 WIB
Lampu Dikam Biled. (Foto: Dicky Kurniawan)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Praktisi Keselamatan Jalan Raya dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menanggapi soal video yang diunggah pembalap nasional, Rifat Sungkar soal penggunaan lampu biled atau Bi-LED pada kendaraan, yang dinilai Rifat bisa mengganggu pengendara lain serta membahayakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jusri mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan Rifat. Menurutnya, lampu merupakan alat penerangan dan alat komunikasi pada kendaraan dengan penggunaan jalan. Selain itu, lampu ini juga berfungsi untuk visibilitas pada malam hari.

"Namun ini ada ketentuannya. Terkait keberadaan lampu yang terlalu mengganggu seperti warna yang tidak tepat, seperti fog lamp yang harusnya digunakan sebagai lampu pada kondisi-kondisi tertentu seperti berkabut atau ada fog, ada smoke. Nah, itu lampunya yang digunakan yang memang fog lamp, bukan lampu senja," kata Jusri saat dihubungi Gooto, Sabtu, 5 Juli 2025.

Menurut Jusri, penggunaan lampu ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam beleid tersebut, diatur soal syarat penggunaan lampu pada kendaraan, yang seharusnya menjadi acuan kepolisian dalam menindak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

"Sayangnya, pihak pemerintah kita itu kalau melakukan penegakkan tidak dari hulu, di hilirnya saja, di penggunanya. Sedangkan toko-toko industri itu tidak dilakukan penindakan, ya sama saja kan, enggak ada kekuatan untuk memberantas sama sekali. Jadi harusnya dari hulu kita melakukan penegakkannya," ucapnya.

Menurut Jusri, toko-toko lampu kendaraan tidak boleh menjual produk yang tidak semestinya. Pun dibolehkan, harus ada rekomendasi, misalnya untuk kegiatan reli, maka pembelian lampu di toko tersebut harus ada rekomendasi dari instansi terkait seperti IMI (Ikatan Motor Indonesia) atau kepolisian.

"Kalau sekarang siapa saja yang punya uang bisa saja ganti biled atau LED yang intensitas (cahayanya) tinggi sekali, yang sekali tembak (dim atau lampu jauh) mengganggu visibilitas orang. Jadi saran saya, masyarakat tolong pandai-pandai atau bijaksanalah menggunakan ruang publik, gunakan alat-alat yang memenuhi aturan kelaikan, tata cara berada di ruang publik," katanya menjelaskan.

Jusri menegaskan, penggunaan lampu biled ini sah-sah saja, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gunakan lampu yang sesuai peruntukan dan jangan memasang lampu yang bisa membahayakan dan mengganggu pengendara lain.

"Boleh saja, dengan catatan ada aturannya, berapa intensitasnya, tidak mengganggu kenyamanan orang, tidak mengganggu keselamatan orang. Itu sah-sah saja," ucapnya.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi