
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
GOOTO.COM, Jakarta - Jika baru saja membeli motor bekas dari luar kota atau luar provinsi, proses cabut berkas motor menjadi langkah penting sebelum melakukan balik nama di daerahmu.
Banyak orang memilih menggunakan jasa calo karena dianggap lebih mudah. Namun sebenarnya, cara cabut berkas motor mandiri tidak terlalu rumit jika tahu alurnya.
GOOTO kali ini akan membahas syarat cabut berkas motor, prosesnya, biaya, hingga cara melakukannya tanpa calo.
Syarat Cabut Berkas Motor
Sebelum ke Samsat, siapkan beberapa dokumen penting berikut:
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (sesuai domisili tujuan)
- Kwitansi pembelian motor bermaterai (jika motor bekas)
- Cek fisik kendaraan (form dari Samsat)
- Formulir permohonan mutasi keluar (tersedia di Samsat)
Catatan: Pastikan semua dokumen difotokopi minimal 2 rangkap.
Proses Cabut Berkas Motor Mandiri
Berikut alur cabut berkas motor tanpa calo:
1. Datang ke Samsat Asal
Bawa motor dan dokumen ke Samsat di mana motor terdaftar. Minta formulir cek fisik kendaraan, lalu lakukan cek fisik oleh petugas.
2. Legalisasi Hasil Cek Fisik
Setelah cek fisik selesai, minta legalisasi hasil cek fisik untuk digunakan dalam proses mutasi.
3. Ajukan Permohonan Mutasi Keluar
Datangi loket mutasi dan serahkan semua dokumen. Petugas akan mengecek kelengkapan dan memproses permohonan.
4. Terima Arsip dan Surat Jalan
Jika disetujui, pemilik kendaraan akan mendapatkan:
- Arsip kendaraan untuk mutasi
- SK Mutasi Keluar
- Tanda bukti pembayaran PNBP
Dokumen ini akan dibutuhkan saat mendaftar di Samsat tujuan (mutasi masuk).
Biaya Cabut Berkas Motor
Biaya cabut berkas motor resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 adalah:
- Mutasi keluar (PNBP): Rp 150.000
- Biaya cek fisik & fotokopi dokumen: Sekitar Rp 10.000 – Rp 30.000
Total estimasi: sekitar Rp 200.000 (tanpa calo dan belum termasuk biaya mutasi masuk dan balik nama).
Bisa Cabut Berkas Motor Tanpa Calo?
Tentu bisa! Proses cabut berkas motor bisa dilakukan sendiri tanpa menggunakan jasa calo. Kuncinya adalah:
- Pastikan dokumen lengkap
- Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang
- Tanyakan ke petugas bila bingung, mereka biasanya akan membantu
Perlu diketahui, mengurus sendiri lebih hemat dan kamu bisa belajar alur administratifnya.