Berapa Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan 2025 Terbaru?
Reporter: Gooto.com
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 8 September 2025 10:00 WIB
Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Memiliki kendaraan bermotor tidak hanya soal perawatan mesin atau tampilan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemilik motor adalah membayar pajak lima tahunan yang disertai dengan penggantian plat nomor kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan pada tahun 2025? Apa saja dokumen yang perlu dibawa? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Berapa Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan 2025?

Pajak lima tahunan berbeda dengan pajak tahunan biasa karena di dalamnya terdapat proses cek fisik kendaraan dan penggantian plat nomor (TNKB/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Pada tahun 2025, berikut estimasi komponen biaya yang harus disiapkan:

  1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya tergantung dari nilai jual kendaraan dan kapasitas mesin. Umumnya 1,5% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor di bawah 250cc.
  3. Biaya Administrasi Ganti Plat (TNKB): Rp60.000 (berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020).
  4. Biaya Penerbitan STNK (jika diperpanjang 5 tahunan): Rp100.000 untuk motor (juga berdasar PP No. 76 Tahun 2020).

Contoh Estimasi Total Biaya:

Misal Anda memiliki sepeda motor 150cc dengan NJKB Rp15.000.000, maka:

  • PKB: Rp225.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Biaya TNKB: Rp60.000
  • Penerbitan STNK: Rp100.000

Total: Sekitar Rp420.000 (belum termasuk denda jika telat bayar).

Apa yang Harus Dibawa Saat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?

Untuk mengurus pajak 5 tahunan dan ganti plat motor, Anda tidak bisa melakukannya secara online seperti pajak tahunan biasa. Anda harus datang langsung ke Samsat Induk karena perlu melakukan cek fisik kendaraan. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen yang Diperlukan:

  1. STNK Asli dan Fotokopi
  2. BPKB Asli dan Fotokopi
  3. KTP Pemilik Asli dan Fotokopi (sesuai nama di STNK)
  4. Formulir Cek Fisik Kendaraan (didapat di Samsat)
  5. Kendaraan Fisik (untuk cek nomor rangka dan mesin)

Tips: Pastikan semua dokumen difotokopi rangkap dua untuk berjaga-jaga.

Panduan Mengurus Perpanjangan Pajak Lima Tahunan

Agar proses pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat berjalan lancar, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke Samsat Induk: Hanya Samsat Induk (bukan Samsat Keliling atau Online) yang bisa memproses pajak lima tahunan.
  2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan: Petugas akan mencatat nomor rangka dan mesin kendaraan.
  3. Isi dan Serahkan Formulir: Lengkapi formulir yang diberikan petugas, lalu serahkan bersama dokumen ke loket pendaftaran.
  4. Verifikasi dan Pembayaran: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan mendapatkan tagihan pajak dan biaya administrasi. Bayar sesuai jumlah yang ditentukan.
  5. Ambil STNK Baru dan Plat Nomor: Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK baru dan plat nomor yang baru.

Cara Cek Biaya Pajak Motor 5 Tahunan Secara Online

Ada beberapa metode resmi yang bisa Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara daring. Berikut ini adalah cara-cara paling umum dan akurat:

  1. Via Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store
  • Registrasi akun menggunakan NIK dan data kendaraan
  • Masukkan nomor polisi kendaraan
  • Lihat detail pajak tahunan dan lima tahunan (termasuk biaya TNKB)
  1. Via Website e-Samsat Tiap Provinsi

Setiap provinsi biasanya memiliki situs resmi e-Samsat. Berikut beberapa contohnya:

Provinsi

Alamat Website e-Samsat

Jakarta

https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

Jawa Barat

https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Jawa Tengah

https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Jawa Timur

https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Sumatra Utara

https://esamsat.sumutprov.go.id

Langkah umum:

  • Buka website e-Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Masukkan nomor polisi, NIK, dan/atau nomor rangka
  • Klik “Cari” atau “Lihat Info”
  • Detail biaya PKB, SWDKLLJ, dan TNKB akan muncul.
Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi