
Ilustrasi crash test. bmwblog.com
GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membangun fasilitas crash test kendaraan bermotor atau Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat. Langkah ini bertujuan guna meningkatkan standar keselamatan dan kelaikan jalan kendaraan bermotor.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Yusuf Nugroho mengatakan bahwa proving ground fasilitas BPLJSKB ini ditargetkan beroperasi pada tahun ini.
"Menjadi tanggung jawab Kemenhub untuk meningkatkan standar dan kualitas keselamatan kendaraan bermotor sesuai Perpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di situ telah ditetapkan Pilar 3, yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan," kata Yusuf, dikutip dari laman Ditjen Hubdat pada hari ini, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, fasilitas proving ground BPLJSKB Bekasi ini sudah sesuai dengan standar regulasi di Indonesia dan standar global, yakni Standar ASEAN Mutual Recognition Agreement (ASEAN MRA), yang mengacu pada standar UNECE.
"Terkait fasilitas sejalan dengan semangat Indonesia untuk sejajar dengan standar keselamatan global, yaitu mengacu pada UN Regulation Standard, di mana di sini Indonesia akan mengembangkan berbagai standar dan metodologi uji," ucap Yusuf.
Fasilitas ini nantinya akan menguji berbagai aspek keselamatan kendaraan, salah satunya adalah uji tabrak (crash test). Saat ini, fasilitas di proving ground sudah mengakomodir uji kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan berat seperti truk dan bus.
Secara total ada 16 tahapan uji yang mengacu pada aspek keselamatan, lingkungan hidup, dan performa kendaraan. Berikut daftarnya:
- Dua tahap pengujian rem
- Pengujian kursi
- Audible warning device
- Speedometer
- Noise emission
- Kaca spion
- Peralatan menyetir
- Sabuk pengaman
- Uji tabrak
- Electronic Stability Control (ESC)
- Electric power trained vehicle
- Uji emisi
- Electric vehicle of category L
- Quiet road transport vehicle.
Pilihan Editor: GIIAS 2025: Mengenal Teknologi Terkini di Nissan X-Trail e-Power