
pameran Vespa
Pasalnya, selain akan menyurutkan minat orang untuk memodifikasi motor dan hilangnya potensi pasar komponen atau perlengkapan motor hasil kreasi mereka, juga akan mematikan gairah inovatif mereka.
“Kalau aturan ini diterapkan dengan kaku bisa mematikan kreatifitas, bahkan usaha kecil. Sebaiknya, ada penjelasan rinci ukuran yang membahayakan itu.Apakah termasuk model atau bentuknya,. Kalau model atau gaya dibatasi orang tak berminat lagi,” tutur Wahyudin, pemilik bengkel modifikasi Anggrek Motor, Jalan Ciledug Raya, Larangan, Tangerang kepada Tempo, Jumat (18/12).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Toto Suparto, pemilik bengkel modifikasi motor skuter Tanjung Jaya Motor yang berada di kawasan T. B Simatupang, Jakarta Selatan. Pria yang telah menekuni dunia modifikasi skuter lebih dari 15 tahun, itu mengaku dirinya hingga saat ini masih belum memahami aturan tentang modifikasi yang dimaksud di undang-undang tersebut.
“Kalau harapan sih, jangan sampai mematikan kreatifitas. Batasan mana yang memenuhi unsur keselamatan atau membahayakan bisa saja diterapkan. Tapi soal model atau bentuk saya kira tidak perlu diatur secara kaku,” kata Toto kepada Tempo.
Lantas Toto menyebut, dirinya mengaku khawatir soal modifikasi knalpot dan kotak (boks) di jok yang kini mulai mewabah lagi di kalangan penggemar skuter juga akan surut gara-gara adanya aturan itu.
Padahal, kata Toto, soal suara memang tidak akan dibuat bising. “Tetapi kalau soal bentuk harus diatur ya kebangetan. Begitu juga soal boks kan yang penting proprsional sesuai fungsi dan mode yang pas kan . Kami juga tahu kalau terlalu gede juga nggak indah,” akunya.
Edo Rusyanto, Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Keselamatan Jalan Raya (Road Safety Association) mengakui proses sosialisasi undang-undang tersebut saat ini masih belum optimal.
“Peraturan pemerintah sebagai acuan pelaksanaannya juga belum ada. Jadi kalau diminta rincian secara teknis juga masih belum bisa diterangkan. Tetapi nanti pasti ada penjelasan,” ujarnya saat dihubungi Tempo.
Edo menegaskan soal modifikasi boleh saja dilakukan dengan catatan aspek kemanan dan keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau masih dalam batas-batas wajar sesuai ketentuan oke. Tapi kalau sudah yang ekstrim sebaiknya jangan untuk harian. Sebagai sarana unjuk kreativitas bolehlah motor hasil modifikasi itu untuk pajangan atau kontes misalnya,” papar Ketua Komunitas Motor Independent itu.
Lantas Edo mencontohkan batasan modifikasi motor yang menggunakan boks di kanan, kiri serta atas jok bagian belakang. Menurut ketentuan di undang-undang, modifikasi itu tidak boleh melebihi beban motor karena selain membahayakan diri juga orang lain.
“Misalnya, kapasitas satu boks itu kan 55 liter atau 50 kilogram. Kalau tiga boks berarti 150 kilogram, sementara beban motor 95 kilogram, berarti kan melebihi, akibatnya shockbreaker belakang ambles dan terjadi kecelakaan,” tutur Edo.
Perangkat lain yang juga rentan menimbulkan kecelakaan atau menggangu orang lain, kata Edo, adalah lampu yang menyilaukan, stang yang melebihi standar, lampu rotater, sirine, serta spion yang terlalu kecil.
Oleh karena itu, Edo mengaku organisasinya akan meningkatkan sosialisasi dan pemahaman terhadap aturan yang akan berlaku efektif awal 2010 mendatang itu.
ARIF ARIANTO