Aktivis Minta Majelis Ulama Keluarkan Fatwa Berkendara Aman  
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Jumat, 19 Februari 2010 14:33 WIB
.
Iklan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jengah melihat amburadulnya etika berkendara di jalan raya, pegiat berkendara aman yang tergabung dalam Road Safety Association (RSA) Jumat (19/2) mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Kedatangan mereka selain meminta masukan ihwal hukum berkendara yang membahayakan orang lain, juga minta organisasi para ulama itu untuk ikut menyebarkan seruan berkendara aman. Kedatangan para aktivis dari berbagai latar belakang profesi itu diterima Sekretaris Jenderal MUI Ichwan Syam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"RSA meminta bantuan ke MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman," tutur Rio Octaviano, Ketua Umum RSA.

Menurut Rio, para ulama memiliki posisi yang sangat strategis selaku pemimpin informal di tengah masyarakat, sehingga akan memiliki bobot pengaruh yang besar dalam mengkampanyekan berkendara secara aman..

Dia menyebut sinergi RSA dan MUI itu diharapkan memperluas dan mempercepat misi membudayakan keselamatan dan ketertiban berkendara di berbagai lapisan masyarakat.

"Maklum, kecelakaan sudah sangat memprihatinkan. Sepanjang 17 tahun terakhir lebih dari 185 ribu jiwa yang tewas akibat kecelakaan di jalan," papar Edo Rusyanto, Kepala Penelitian dan Pengembangan RSA.

Sedangkan korban luka berat dan ringan lebih dari 250 ribu orang. "Rata-rata, selama 17 tahun terakhir, setiap hari ada 32 orang yang tewas sia-sia di jalan. Korban terbesar adalah para pengendara motor," jelas Edo .

Sementara Ichwan Syam mengatakan pihaknya sangat mendukung syiar RSA tentang keselamatan jalan. "Kita wellcome, silakan feeding para ulama dan kiai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukannya dalam khotbah mereka," papar Ichwan.

Ihwal permintaan fatwa haram bagi pengendara motor yang tidak memakai helm Ichwan menyarankankan RSA agar membuat surat permintaan dengan melampirkan alasan atau kajian ilmiah beserta data tentang akibat yang diakibatkan berkendara tanpa helm.

"Fatwa lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan kontroversi," tandas Ichwan.

ARIF ARIANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi