Walah-walah...Daimler Dituding Suap Pejabat Indonesia
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Kamis, 25 Maret 2010 13:39 WIB
car-logos.50webs.com
Iklan
Iklan
TEMPO Interaktif, Washington - Pengadilan Washington DC, Rabu (24/3), menjatuhkan vonis kepada pabrikan otomotif asal Jerman Daimler untuk membayar denda US$180 juta atau sekitar Rp 1,656 triliun karena dinilai bersalah menyuap sejumlah pejabat di 22 negara.

Denda sebesar itu harus dibayarkan Daimler ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat sebesar US$ 93,6 juta atau sekitar Rp 856 miliar. Sedangkan US$ 91,4 juta atau sekitar Rp 840,88 miliar dibayarkan ke Securities Exchanges Commission atau Badan Pengawas Pasar Modal Amerika Serikat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itulah hasil persidangan di Pengadilan Washington , seperti dilaporkan Associated Press (AP), Kamis (25/3). Seperti dikutip kantor berita ini, sumber di Pengadilan Washington menyebut, uang sogokan dari Daimler itu mengalir ke sejumlah pejabat senior di 22 negara.

Di antara negara itu adalah Indonesia, Cina, Kroasia, Mesir, Yunani, Hungaria, Irak, Ivory Coast, Latvia, Nigeria, Rusia, Serbia dan Montenegro, Thailand, Turki, Turkmenistan, Uzbekistan, Vietnam.

Khusus untuk pejabat Indonesia Daimler telah menggelontorkan dana US$ 41.000 atau Rp 374,9 juta. Dan sebesar itu antara lain untuk membayari iuran keanggotaan klub golf sang pejabat dan memberi hadiah pernikahan anak  mereka. Hanya, sampai saat ini tidak disebutkan siapa gerangan pejabat tersebut.

Sementara itu, Juru Bicara Daimler di New York, Han Tjan mengatakan perusahaan tidak akan memberikan komentar apapun ihwal kasus tersebut sampai digelarnya dengar pendapat pada 1 April mendatang.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjerat Daimler dengan tuduhan melakukan konspirasi dan memalsukan dokumen. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Foreign Corrupt Practices Act Amerika Serikat. Beleid itu menyebut, semua perilaku penyuapan adalah tindakan haram.

ARIF ARIANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi