Tarif Baru Pajak dan Retribusi Dinilai Beratkan Industri Otomotif
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Jumat, 21 Mei 2010 18:48 WIB
Antrean panjang kendaraan roda empat di ruas tol Cikampek. TEMPO/Budi Yanto
Iklan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kalangan industri kendaraan bermotor keberatan dengan rencana kenaikan sejumlah tarif perpajakan yang terkait dengan kendaraan bermotor dalam kerangka Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain berdampak pada harga, kebijakan tersebut juga akan mematikan industri dan memberatkan konsumen.

“Selama ini, sejumlah pajak itu belum naik, banyak di antara Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang jor-joran memberikan diskon. Ini artinya, daya beli masyarakat juga tidak seperti yang diharapkan kalangan industri,” papar Endro Nugroho, Direktur Pemasaran PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS), kepada Tempo di Jakarta, Jumat (21/5).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lantaran itulah, kata Endro, bila rencana tersebut benar-benar dilaksanakan maka akan semakin memberatkan kalangan industri terutama dalam memasarkan produknya. Pada sisi lain, konsumen juga akan mendapatkan harga yang lebih mahal.

“Sebab, baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBKB) itu semua ditanggung oleh konsumen. Sehingga total harga mobil baru yang ditanggung lebih mahal,” terang dia.

Terlebih, dalam paket kebijakan kenaikan tarif PKB itu juga dibarengi dengan pemberlakuan pajak progresif. Pajak ini memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk kendaraan yang kedua, ketiga dan seterusnya yang dibeli oleh seseorang.

Sebelumnya, Johannes Loman, Vice President PT Astra Honda Motor (AHM), Mengatakan, penerapan kebijakan itu, terutama BBN dan pajak progesif akan berpengaruh terhadap harga jual sepeda motor.

"Itu akan berpengaruh terhadap penjualan sepeda motor. Karena harga jual sepeda motor pasti naik, tapi tidak sebesar kenaikan harga jual mobil," tutur dia.

Hanya, sebut Johannes, tidak seperti pada pasar mobil, guncangan yang dialami pasar motor akibat kebijakan itu tidak akan berlangsung lama. Kendati demikian, hal itu cukup berpengaruh bila dikaitkan dengan target penjualan sepeda motor yang telah ditetapkan sepanjang 2010.

Sementara itu, Hari Susanto, pengamat kebijakan publik, menyarankan pemerintah agar mempersiapkan mekanisme dan sistem pengawasan terhadap penerapan ketentuan baru itu.

“Khususnya pajak progresif, ini sangat rawan terjadi moral hazard. Sebab siapa yang akan mengawasi, bagaimana mekanismenya? Bisa saja mobil kedua atau ketiga dibeli dengan atas nama anaknya, istrinya, sopirnya, sehingga tetap tidak efektif,” kata Hari saat dihubungi Tempo.

Selain itu, pemerintah juga perlu memikirkan dampak yang akan terjadi dengan penerapan kebijakan itu. Menurut Hari, kebijakan itu bisa menjadi bumerang bagi pemerintah. Tujuannya memang bagus, untuk ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan membatasi jumlah kendaraan karena faktor lingkungan.

“Tetapi bila jumlah kendaraan bermotor berkurang, akan ada dampak ikutan yang terjadi konsumsi suku cadang menurun, pajak tahunan merosot, order mekanik bengkel sepi, sampai penutupan dealer yang berarti pengurangan karyawan apa sudah dihitung?” papar hari.

Baik Hari maupun Endro mengusulkan agar pemerintah mengajak kalangan industri otomotif dan pemangku kepentingan lainnya termasuk wakil konsumen untuk membahas rencana kebijakan tersebut. Sehingga, kata Endro, kebijakan yang ditetapkan nantinya mengakomodir kepentingan semua pihak dan bisa berjalan efektif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta telah mengusulkan kenaikan enam jenis pajak dan berlaku mulai Juni 2010, seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satu pajak itu adalah pajak yang berkaitan dengan sektor otomotif. Sedangkan undang-undang baru yang disahkan pemerintah dan parlemen pada Agustus 2009 lalu itu menyebut, tarif maksimum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dinaikkan dari 5 menjadi 10 persen.

Bahkan, untuk kendaraan pribadi dapat diterapkan tarif progresif. Kenaikan tarif pajak 1 – 2 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Sementara, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 10 menjadi 20 persen. Adapun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinaikkan dari 5 menjadi 10 persen.

ARIF ARIANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi