
Ilustrasi: TEMPO/Mahfoed Gembong
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan importir otomotif untuk melakukan pendaftaran atas setiap kendaraan bermotor tertentu. Perusahaan tersebut harus punya Tanda Pendaftaran Tipe.
Apa itu? Tanda Pendaftaran Tipe biasa disingkat TPT, merupakan pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor tertentu untuk diimpor ataupun diproduksi.
TPT adalah surat bukti telah melakukan pendaftaran tipe/varian untuk keperluan memproduksi atau mengimpor kendaraan bermotor. TPT memiliki beberapa kegunaan yakni untuk memberi kepastian berusaha bagi importir/produsen.
Kendaraan bermotor yang diimpor atau diproduksinya telah terdaftar secara resmi, maka TPT memberi jaminan kepada konsumen bahwa kendaraan yang dibeli sudah memenuhi kelaikan jalan.
Aturan ini memudahkan instansi pemerintah untuk melakukan monitoring dan pengawasan, memberi kejelasan kepada industri komponen dalam rangka mengembangkan industrinya.
Seluruh kendaraan bermotor yang akan diproduksi atau diimpor wajib didaftarkan tipenya ke Ditjen Industri Alat Transportasi dan Telematika (IATT) atau sekarang bernama Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian.