Inilah Usulan Kemenperin Soal Perubahan PPnBM Mobil dan Motor
Reporter: Bisnis.com
Editor: Eko Ari Wibowo
Rabu, 13 Maret 2019 09:50 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong (kiri) dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui usia acara Indonesia Economic and Investment Outlook 2019 bersama Uni Eropa di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Februari 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah akan mendorong ekspor otomotif dengan harmonisasi skema pajak penjualan barang mewah atau PPnBM. Dalam aturan baru ini, PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor yang mana semakin rendah emisi, semakin rendah tarif PPnBM kendaraan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Datsun Berikan Kemudahan Pembelian Mobil untuk Taksi Online

“Insentif baru yang dikeluarkan pemerintah ini disederhanakan menjadi berbasis emisi. Skema harmonisasi ini diharapkan bisa mengubah kendaraan produksi dalam negeri menjadi rendah emisi, meningkatkan investasi dan memperluas pasar ekspor,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa 12 Maret 2019.

Airlangga menjelaskan dalam aturan baru, pemerintah mengusulkan supaya prinsip pengenaan PPnBM melihat semakin rendah emisinya maka semakin rendah tarif pajaknya. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Harmonisasi skema PPnBM ini sekaligus memberikan insentif produksi motor dan mobil listrik di Tanah Air, sehingga PPnBM menjadi nol persen. Bila dalam aturan sebelumnya insentif hanya diberikan untuk kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2), dalam aturan baru ini insentif diberikan kepada low carbon emission vehicle (LCEV) atau kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah.

Selain itu, kendaraan hybrid electric vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisiensi, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang di luar maupun di luar kendaraan, dan flexy engine.

Baca: Jokowi Suka Otomotif, tapi Motor Ini Membuatnya Takut Mengendarai

Airlangga mengatakan, perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku pada 2021. Hal tersebut mempertimbangkan pada kesiapan para pelaku usaha. Dengan tenggat waktu dua tahun, pelaku usaha akan mampu melakukan penyesuaian dengan teknologi atau bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tarif PPnBM yang lebih rendah lalu pelaku usaha baru bisa mendapatkan kepastian berusaha.

“Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa,” tuturnya.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi