Polisi Tindak Pelanggar PSBB, SIM dan STNK Tak Disita
Reporter: M Julnis Firmansyah
Editor: Wawan Priyanto
Kamis, 16 April 2020 12:08 WIB
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan yang melintas di perbatasan Tangerang-Jakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Polisi mengingatkan pengendara untuk selalu menggunakan masker dan aturan penumpang sesuai regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditindak. Polisi menyiapkan surat teguran berlogo Koprs Lalu Lintas Kepolisian RI, mirip seperti surat tilang. Namun polisi memastikan pemberian surat itu tak disertai penyitaan SIM atau STNK seperti surat tilang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Enggak (penyitaan STNK dan SIM). Kami mau edukasi ke masyarakat supaya sadar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 16 April 2020.  

Yusri menjelaskan pemberian surat teguran itu agar masyarakat tahu penerapan PSBB benar-benar serius dilakukan oleh pemerintah. Masyarakat yang mendapat surat teguran itu pun juga nantinya akan didata. Jika nanti mereka kedapatan melanggar untuk yang kedua kali, tindakan tegas baru akan diberikan kepada mereka. 

"Memang ada ancamannya, tapi kan itu opsi terakhir, ya. Kami tidak mengharapkan (sampai ditindak tegas)," kata Yusri. 

Adapun surat teguran yang beredar di masyarakat itu berisi identitas pelanggar hingga lokasi pelanggaran terjadi. Selain itu, dalam surat tersebut juga terlihat klasifikasi pelanggaran yang terbagi berdasarkan jenis kendaraan, yakni sepeda motor, mobil, dan kendaraan umum. 

Pada kolom sepeda motor, jenis pelanggarannya antara lain seperti tidak memakai sarung tangan, tidak memakai masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit. Untuk mobil, jenis pelanggarannya seperti tidak memakai masker hingga jumlah penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. 

"Pelanggaran angkutan umum atau barang seperti beroperasi melebihi jam operasional dan tidak memberlakukan social distancing," bunyi surat teguran tersebut. Nah, agar tidak ditindak petugas saat PSBB, sebaiknya pahami aturan yang sudah ditetapkan. 

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi