Sambut Era Elektrifikasi, Kemenperin Fokus Bangun Ekosistem Mobil Listrik
Reporter: Bisnis.com
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 28 September 2021 15:35 WIB
Portable charger Hyundai Ioniq EV, bisa digunakan untuk mengisi daya baterai di rumah. 17 Agustus 2020. Hyundai Ioniq EV akan segera dipasarkan secara oleh HIMD di Indonesia dalam waktu dekat ini bersamaan dengan mobil listrik lainnya, Hyundai Kona EV. Hyundai Ioniq EV akan dipasarkan dengan harga Rp 600 jutaan. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini dikabarkan mencoba fokus untuk menyambut era elektrifikasi. Salah satu caranya adalah membangun ekosistem mobil listrik di Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperkuat industri motor listrik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wacana pengembangan mobil listrik ini pun dilaporkan sudah tercantum dalam Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) pada periode 2020-2035. Hal itu dibenarkan langsung oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier.

Sejauh ini, Kemenperin telah mengeluarkan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini nantinya bisa membantu program industri otomotif dalam memproduksi kendaraan listrik pada 2030.

"Dalam periode ini pemerintah akan lebih difokuskan pada pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, inverter," kata Taufiek, dikutip Gooto.com dari Bisnis.

Terhitung, sudah ada tiga perusahaan industri otomotif dalam negeri yang telah mengembangkan fasilitas pembuatan mobil listrik. Kapasitas produksinya pun diketahui mencapai 1.680 unit per tahun.

Sedangkan untuk motor listrik di Indonesia, ada 22 perusahaan industri otomotif yang telah memproduksinya. Jika dijumlahkan secara keseluruhan, kapasitas pembuatannya bisa menyentuh angka 1,04 juta unit per tahun.

Pemerintah sendiri bakal menerapkan aturan diskon PPnBM nol persen untuk mendukung industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Selain itu, ada juga pengenaan pajak daerah, seperti BBNKB dan PKB dengan potongan maksimal 10 persen, suku Bungan ringan, DP minimal nol persen, pelat nomor khusus, hingga diskon penyambungan daya listrik.

Baca: Honda Berencana Memprioritaskan Penjualan Mobil Listrik di Indonesia

BISNIS.COM

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi