Sepanjang 2022 Ada 8.287 Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Samarinda
Reporter: Antara
Editor: Rafif Rahedian
Senin, 2 Januari 2023 13:00 WIB
Petugas sedang melakukan proses penyelesaian pembangunan tol Balikpapan-Samarinda menjelang pintu tol Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 5 Desember 2019. TEMPO/Wawan Priyanto
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda telah melaporkan data pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayahnya pada periode tahun 2022. Terhitung, sepanjang tahun lalu ada 8.287 pelanggaran di Kota Samarinda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly. Dirinya menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut mengalami penurunan ketimbang tahun 2021 (8.590 kasus).

Dirinya juga mengatakan jenis pelanggaran yang kerap dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm sejumlah 145 kasus, kelengkapan kendaraan bermotor 53 kasus, surat berkendara sebanyak 315 kasus, pelanggaran marka rambu 130 kasus.

“Kami mencatat pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda sepanjang tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” kata dia, dikutip Gooto.com dari situs berita Antara hari ini, Senin, 2 Januari 2022.

Lebih lanjut dirinya menginformasikan ada 506 perkara pelanggaran melawan arus, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara.

“Adapun jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara,” tambah dia.

Pihak kepolisian, kata dia, juga terus melakukan patrol dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di Kota Samarinda. Langkah tersebut diambil untuk menertibkan dan mengamankan keselamatan berkendara pengguna jalan.

“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, di mana jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” ujar dia menjelaskan.

“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” tutup dia.

Sekedar informasi, adapun profesi yang paling banyak melanggar lalu lintas adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 kasus, karyawan swasta 1.254 kasus, pelajar 425 kasus, sopir 375 kasus, pedagang 57 kasus, buruh tani 74 kasus, ibu rumah tangga 95 kasus, dan profesi lainnya 41 kasus.

Baca juga: Volume Kendaraan Capai 6.500 per Jam, Tol Japek II Selatan Dioperasikan

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi