Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas dan Dendanya
Reporter: magang_merdeka
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 19 Oktober 2022 07:00 WIB
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan lentjen suprapto, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya di lokasi rawan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Mematuhi peraturan rambu lalu lintas menjadi salah satu kewajiban bagi setiap pengendara untuk menghindari bahaya. Namun sampai saat ini masih banyak pengendara yang melanggar aturan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya bakal diberikan sanksi tilang. Sanksi ini berupa denda yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pihak berwajib.

Seluruh peraturan rambu lalu lintas itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk lebih jelasnya, berikut jenis denda berdasarkan pelanggarannya menurut Auto2000:

  1. Tidak memiliki SIM: Dikenakan sanksi berupa pidana kurungan selama 4 bulan atau denda sebesar Rp 1.000.000
  2. Tidak mampu menunjukkan SIM: Jika benar sudah memiliki SIM tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas polisi, maka akan dikenakan sanksi berupa penjara 1 bulan atau denda Rp 250.000
  3. Tidak memiliki STNK: Dikenakan sanksi penjara 2 bulan atau denda sebesar Rp 500.000
  4. Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis: Mobil akan dikenakan denda Rp 500.000 atau enjara 2 bulan. Sedangkan motor akan dikenakan denda sebanyak Rp 250.000 atau penjara 1 bulan.
  5. Tidak memasang pelat kendaraan: Denda sebesar Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
  6. Melanggar batas kecepatan: Dikenakan denda Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Sanksi denda Rp 250.000 atau penjara selama 1 bulan.
  8. Melanggar rambu-rambu lalu lintas: akan dikenakan sanksi denda Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.
  9. Tidak memakai helm SNI: Denda sebesar Rp 250.000 atau 1 bulan penjara.
  10. Tidak menyalakan lampu di siang hari: tidak menyalakan lampu juga termasuk aturan di pasal 107 ayat 1. Sanksinya denda sebesar Rp 250.000 atau penjara 1 bulan.
  11. Tidak menggunakan lampu sein ketika belok: saksi yang akan diberikan berupa penjara 1 bulan atau denda Rp 250.000.
  12. Menggunakan smartphone saat berkendara: Dikenakan sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 750.000.
  13. Menggunakan jalur Busway: Sanksi denda Rp 500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.
  14. Menerobos palang kereta api: Sanksi berupa kurungan penjara selama 3 bulan atau denda sbesar Rp 500.000

 KHOLIS KURNIA WATI | AUTO2000

Baca Juga: Komunitas Motor Honda PCX Chapter Jakarta Gelar HUT Ke-11

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi