Motor Listrik Yadea T9 dan Yadea E8S Pro Penuhi Syarat Subsidi Rp 7 Juta
Reporter: Gooto.com
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 21 September 2023 12:06 WIB
Yadea E8S Pro. (Foto: Yadea Indonesia)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, JakartaMotor listrik Yadea T9 dan Yadea E8S Pro dipastikan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari Pemerintah, hal tersebut diungkapkan oleh PT. Indomobil Emotor Internasional yang memegang brand Yadea di Indonesia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gerry Kertowidjojo selaku Direktur PT. Indomobil Emotor Internasional mengakui dalam siaran persnya, 19 September, bahwa sejak awal hadir di Tanah Air, Yadea selalu mendukung program dari Pemerintah Republik Indonesia demi menciptakan lingkungan di masa depan yang lebih baik. 

“Kami juga yakin kebijakan baru ini akan mempercepat pertumbuhan populasi sepeda motor listrik di Indonesia. Melalui Yadea T9 dan Yadea E8S Pro, kami berharap agar masyarakat dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan di masa depan,” tutur Gerry Kertowidjojo.

Dengan adanya subsidi dari Pemerintah Republik Indonesia, kini konsumen dapat memboyong Yadea T9 dengan harga Rp 14,5 juta dan Yadea E8S Pro yang kini dibanderol Rp 16,9 juta. Kedua harga tersebut merupakan harga on-the-road Jadetabek.

Yadea T9. (Foto: Yadea)

Sebagai informasi bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan kebijakan baru yang semakin memudahkan masyarakat untuk memiliki sepeda motor listrik. Kebijakan baru ini akan mendukung percepatan populasi dan ekosistem sepeda motor listrik di Tanah Air guna menciptakan lingkungan yang lebih baik.

Melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, Pemerintah Republik Indonesia memiliki visi dan misi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Salah satu langkah nyata yakni dengan memberikan bantuan insentif kepada masyarakat Indonesia yang akan melakukan proses pembelian kendaraan listrik. Salah satunya di sektor roda dua, Kementrian Perindustrian mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan program subsidi sebesar Rp 7 juta.

Seiring dengan berjalannya waktu, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua secara resmi telah disahkan.

Kebijakan baru tersebut berisi mengenai perluasan penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Dengan diresmikannya kebijakan baru tersebut, masyarakat Indonesia dipastikan akan semakin mudah untuk melakukan pembelian sepeda motor listrik. Tak hanya itu saja, angka polusi di berbagai kota besar di Indonesia juga diyakini akan mengalami penurunan seiring dengan semakin banyak pengguna kendaraan listrik.

Pilihan Editor: Skema Kredit Motor Listrik Honda EM1 e:, Cicilan Rp 1 Jutaan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi