Daftar Pelat Nomor Terbaru Pejabat Pengganti RF, Ada 8 Kode ZZ
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Senin, 5 Februari 2024 09:29 WIB
Ilustrasi foto pelat nomor khusus. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penggunaan pelat nomor khusus pejabat negara. Penerapan efektif sejak Desember 2023 dan berlaku secara nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini menyusul pelarangan pelat nomor kode RF dan sejenisnya, kini kode tersebut sudah ditarik dari peredaran sejak Pertengahan November 2023.

Dalam aturan tersebut, pelat nomor khusus terbaru akan menggunakan kode 'ZZ' di akhir, dan disesuaikan dengan instansi. Jumlah pelat nomor khusus baru juga dibatasi dan jumlahnya diperketat.

Bahkan hanya boleh digunakan kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan eselon 2. Polisi juga hanya menerbitakan satu pelat untuk satu pejabat.

Untuk diketahui, ada sebanyak delapan pelat nomor khusus yang mengalami perubahan, mulai dari Kepolisian, TNI, dan pejabat instansi negara. Berikut rinciannya:

1. Pejabat negara eselon 1

RFS menjadi ZZS

2. Pejabat negara eselon 2

RFO menjadi ZZO

RFH menjadi ZZH

RFQ menjadi ZZQ

3. TNI Angkatan Darat

RFD menjadi ZZD

4. TNI Angkatan Udara

RFU menjadi ZZU

5. TNI Angkatan Laut

RFL menjadi ZZL

6. Instansi Kepolisian

RFP menjadi ZZP

Pilihan Editor: Pelat Nomor Mobil RF Disuntik Mati, Polisi Bakal Terbitkan Kode ZZ

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi