Mengenal Daftar Pelat Nomor Kendaraan Dinas RI, AHY Pakai Angka 41
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Kamis, 29 Februari 2024 12:00 WIB
Ilustrasi tatakan pelat nomor mobil dan motor. shutterstock.com
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) baru saja dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada 21 Februari 2024 kemarin. Berposisi sebagai menteri, AHY pun berhak atas kendaraan dinas menggunakan pelat nomor khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anak dari Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono ini bakal menggunakan pelat 'RI 41'. Selain dia, mobil-mobil menteri di bawah Jokowi juga diberikan menggunakan pelat nomor khusus.

Pelat nomor tersebut menggunakan huruf depan berkode 'RI' dan diikuti angka. Di belakang angka, tidak ada huruf sebagaimana pelat nomor umum. Selain menteri, para pejabat juga mendapatkan pelat nomor khusus kendaraan dinas dengan kode huruf depan 'RI'.

Berikut daftar pelat nomor kendaraan dinas pejabat dan menteri yang menggunakan kode RI:

RI 1: PresidenRI 2: Wakil PresidenRI 3: Istri PresidenRI 4: Istri Wakil PresidenRI 5: Ketua MPRRI 6: Ketua DPRRI 7: Ketua DPDRI 8: Ketua MARI 9: Ketua MKRI 10: Ketua BPKRI 11: Ketua Komisi YudisialRI 12: Gubernur BIRI 13: Otoritas Jasa KeuanganRI 14: Kementerian Sekretariat NegaraRI 15: Menko Politik, Hukum, dan KeamananRI 16: Menko PerekonomianRI 17: Menko Pembangunan Manusia dan KebudayaanRI 18: Menko KemaritimanRI 19: belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)RI 20: Kementerian Dalam NegeriRI 21: Kementerian Luar NegeriRI 22: Kementerian PertahananRI 23: Kementerian AgamaRI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI 25: Kementerian KeuanganRI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan MenengahRI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRI 28: Kementerian KesehatanRI 29: Kementerian SosialRI 30: Kementerian KetenagakerjaanRI 31: Kementerian PerindustrianRI 32: Kementerian PerdaganganRI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralRI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRI 35: Kementerian PerhubunganRI 36: Kementerian Komunikasi dan InformatikaRI 37: Kementerian PertanianRI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRI 39: Kementerian Kelautan dan PerikananRI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan TransmigrasiRI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalRI 42: untuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Sementara itu, umumnya para menteri umumnya memakai Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai mobil dinasnya. Mobil itu sudah menemani menteri-menteri Jokowi bertugas sejak tahun 2019.

Namun, para menteri tetap diberikan kebebasan untuk tidak menggunakan mobil dinas yang disediakan pemerintah tersebut. Misalnya Menteri ATR/Kepala BPN yang baru dilantik, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang terlihat menggunakan Mercedes-Benz GLS 450 berwarna hitam.

Pilihan Editor: Korlantas Siapkan Pelat Nomor Pakai Nama Orang, Harganya Rp 500 Juta

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi