Ini Ancaman Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Minggu, 24 Maret 2024 13:00 WIB
Mitsubishi Pajero Sport alami insiden menabrak towing di PIK 2, Sabtu dini hari, 23 Maret 2024. (Foto: Humas Polresto Tangerang)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan menabrak mobil towing yang hendak menaikkan mobil Toyota Yaris di Jalan MH Thamrin, Jembatan Tokyo OIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pengemudi berinisial JN (28 tahun) diduga mengemudi dalam kondisi mabuk sehingga terjadi insiden tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Betul (dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol), keterangan sumber informasi penyidik," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono, dikutip dari Tempo.co pada hari ini, Minggu, 24 Maret 2024.

Berkendara dalam kondisi mabuk terancam sanksi yang tercantum dalam Pasal 311 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut rincian sanksinya.

Pasal 311 Ayat 1: Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.0000 (tiga juta rupiah).

Kemudian, berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Sementara itu, dalam Pasal 283 UU LLAJ, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Pilihan Editor: Mitsubishi Pajero Sport Seruduk Mobil Towing di PIK 2, Korban Tewas 2 Orang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi