Simak Perbedaan SIM C dan SIM C1 untuk Sepeda Motor
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Rabu, 29 Mei 2024 07:00 WIB
Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri telah menerbitkan golongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 untuk sepeda motor. Golongan baru ini berbeda dengan SIM C yang selama ini telah berlaku bagi pengguna sepeda motor di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa salah satu perbedaan antara SIM C dan C1 ada pada kapasitas mesin motor yang diukur dengan satuan centimeter cubic (CC).

"SIM C itu sama dengan (kapasitas mesin) 0-240c, C1 dari 250cc sampai 500cc," kata Yusri, disitat dari situs berita Antara pada hari ini, Rabu, 29 Mei 2024.

Kemudian, perbedaan kedua adalah persyaratan untuk mendapatkannya. Menurut Yusri, pengendara yang ingin memiliki SIM C1 wajib sudah mempunyai SIM C selama minimal satu tahun. Selain itu, dari ujian praktik pembuatan SIM C dan C1 juga memiliki perbedaan.

"Trek (ujian praktik) SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun, untuk ujian teorinya semua sama," ujarnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor dengan mesin 250cc ke atas. Penerbitan SIM C1 golongan baru ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting. Kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Menurut Aan Suhanan, jika pengendara sudah memiliki kompetensi, artinya pengendara tersebut sudah memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, untuk bisa mendapatkan SIM ini, pengendara akan menjalani ujian di Satpas.

Aan Suhanan juga mengungkapkan bahwa aturan soal SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak 2021. Namun, realisasinya baru dilakukan di tahun ini.

"Karena kami ingin memastikan sistem dan lain sebagainya ini bisa kami implementasikan pada saat nanti setelah launching. Sekaligus, kami juga ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," ujarnya.

Dengan diterbitkannya golongan baru SIM C ini, maka kepolisian akan melakukan penyesuaian ujian SIM di masing-masing golongan. Pembagian SIM C ini ada tiga jenis, yakni SIM C, C1, dan C2, dengan kompetensi yang berbeda satu dengan lainnya.

Pilihan Editor: Usai Cedera, Mario Aji Raih Poin Perdana di Moto2 Catalunya 2024

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi