Segini Biaya Pembuatan SIM C1 Buat Pengendara Moge
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Jumat, 31 Mei 2024 16:30 WIB
Pemohon SIM C ujian praktik setelah perubahan sirkuit berbentuk S di Polres Metro Depok, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri telah menerbitkan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor baru, yakni SIM C1. SIM ini ditujukan bagi pengendara dengan motor berkapasitas 250cc sampai dengan 500cc, atau yang tergolong motor gede alias moge.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir laman Humas Polri pada hari ini, Jumat, 31 Mei 2024, biaya pembuatan SIM C1 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini sama dengan regulasi yang mengatur biaya pembuatan golongan SIM yang lain.

Adapun untuk pembuatan SIM C1 ini dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu, sama dengan biaya pembuatan SIM C biasa. Sementara, untuk biaya perpanjangan SIM C1 dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa untuk bisa mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C minimal satu tahun. Setelah resmi diterapkan, pengendara yang menggunakan motor bermesin 250cc-500cc wajib membuat SIM C1.

"Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1," kata Aan.

Meskipun sudah resmi diterbitkan, namun kepolisian masih belum memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Sebab, Aan mengatakan bahwa ini masih dalam masa transisi dan proses sosialisasi kepada pengendara.

"Belum (berlaku tilang), karena ini masih toleransi transisi (masa sosialisasi SIM C1)," ujar Aan.

Diberitakan Gooto sebelumnya, Korlantas Polri mulai menerbitkan SIM C1 untuk pengendara motor dengan mesin 250cc ke atas. Penerbitan SIM C1 ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengendara motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Menurut Aan Suhanan, jika pengendara sudah memiliki kompetensi, artinya pengendara tersebut sudah memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Sebab, untuk bisa mendapatkan SIM ini, pengendara akan menjalani ujian di Satpas.

Aan Suhanan juga mengungkapkan bahwa aturan soal SIM C1 ini sebenarnya sudah ada sejak 2021. Namun, realisasinya baru dilakukan di tahun ini.

Pilihan Editor: Bikin SIM Sekarang Tak Bisa Lewat Calo, Wajib Ikut Ujian Praktik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi