Mulai 1 Juni 2024, SIM Indonesia Bisa Berlaku di 8 Negara Ini
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 1 Juni 2024 16:09 WIB
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Korlantas Polri mengumumkan bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mendapatkan pengakuan di luar negeri mulai 1 Juni 2025. Itu terjadi setelah penyesuaian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mulai tahun depan, SIM Indonesia akan berlaku di negara-negara ASEAN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun negara-negara yang mengakui SIM Indonesia antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia. Sebenarnya, SIM Indonesia ini telah berlaku sebelumnya di negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

"Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari laman Humas Polri hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024.

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang diterbitkan ASEAN pada 1985. Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997.

Namun, di beberapa negara masih ada kebijakan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sementara di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi di negara tersebut.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Namun, dengan adanya kebijakan baru untuk SIM Indonesia, warga Indonesia yang berada di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik untuk izin berkendara tanpa harus memiliki SIM Internasional.

Pilihan Editor: Recall Chery Omoda 5 di Indonesia Sudah 90 Persen

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi