Honda: Insentif Mobil Hybrid Bisa Tingkatkan Daya Beli
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 17 Desember 2024 18:00 WIB
Honda meluncurkan varian baru CRV, yakni Honda CRV Hybrid pada ajang Tokyo Motor Show di Tokyo 25 Oktober 2017. Mobil ini akan mulai dipasarkan di Jepang mulai 2018
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy menanggapi soal pemberian insentif mobil hybrid sebesar 3 persen di tahun depan. Menurut dia, stimulus tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di segmen kendaraan hibrida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami mengapresiasi kebijakan stimulus yang diberikan Pemerintah, karena secara umum dapat membantu menggerakan perekonomian dan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Billy kepada Gooto pada hari ini, Selasa, 17 Desember 2024.

Billy sendiri mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait insentif mobil hybrid ini. Sebab, kebijakan insentif mobil hibrida ini menjadi barang baru yang dikeluarkan pemerintah dan saat ini masih belum dirilis terkait aturan turunan dari kebijakan tersebut.

“Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan insentif untuk hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut ya implementasi turunan aturannya serta dampaknya terhadap pasar,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid. Adapun besaran insentif pajak yang diberikan ini sebesar 3 persen.

"Yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Untuk PPnBM hybrid itu pemerintah memberikan diskon atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember 2024.

Selain hybrid, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Kemudian, ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik dalam bentuk Completely Built Up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta bebas bea masuk untuk mobil listrik impor CBU.

Pilihan Editor: Neta V Dapat Skor 0 dalam Hasil Tes Uji Tabrak ASEAN NCAP

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi