Lexus Indonesia meluncurkan dua mobil hybrid terbaru di pameran Jakarta Auto Week (JAW) 2022 pada sabtu, 12 Maret 2022. Kedua mobil baru ini adalah The All New Lexus NX 350h F Sport dan The All New NX 350h Luxury. Kedua mobil hybrid ini dibekali teknologi Lexus Hybrid Electric Drive generasi keempat dengan kombinasi optimal antara tenaga listrik dan bahan bakar. FOTO: TEMPO/Dicky Kurniawan
GOOTO.COM, Jakarta - Pasar otomotif tidak hanya sekedar soal produk, namun ada juga kebijakan dari pemerintah yang turut memengaruhi pasang surutnya penjualan.
Sepanjang 2024, telah disahkan beberapa kebiajakan baru yang dibuat oleh pemerintah untuk dunia otomotif Tanah Air. Kebijakan tersebut pun menjadi pro dan kontra bagi masyarakat.
Gooto merangkum deretan pengesahan kebiajakan otomotif baru untuk pasar Indonesia di sepanjang tahun ini, melalui kaleidoskop 2024:
1. Mobil Listrik Bebas Impor
Pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menerbitkan aturan turunan terkait pembebasan tarif bea masuk untuk impor mobil listrik.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023, ditetapkan pembebasan tarif impor mobil listrik secara utuh alias completely built up (CBU) berlaku sampai 31 Desember 2025. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua produsen.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pelaku usaha harus berkomitmen untuk memproduksi lokal mobil listriknya. Aktivitas produksi harus memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur oleh Kementerian Perindustrian RI. Selain itu, terdapat pula insentif bagi pabrikan yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia.
2. PPN 12 Persen
PPN 12 persen akan berjalan per 1 Januari 2025. Dampak kenaikan PPN tidak hanya terlihat dari lonjakan harga langsung. Peningkatan tarif ini akan menyebabkan naiknya biaya produksi di berbagai sektor industri.
Adapun, dampak tersebut kemudian menjalar melalui rantai pasok hingga mencapai konsumen akhir. Bahkan, kebijakan ini tidak hanya memengaruhi harga mobil baru, tetapi juga berdampak pada harga mobil bekas.
3. Insentif Mobil Hybrid
Pemerintah juga resmi menetapkan insentif untuk beberapa sektor penting sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat usai diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu insentif baru dari paket tersebut menyasar kendaraan ramah lingkungan berteknologi hibrida alias hybrid electric vehicle (HEV).
4. Opsen Pajak
Pemilik kendaraan bermotor akan menghadapi aturan baru terkait pungutan wajib yang dibayarkan kepada negara, yaitu penerapan opsen pajak melalui pemerintah daerah mulai 5 Januari 2025.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru. Langkah ini diperkirakan akan memengaruhi pasar sepeda motor, dengan penurunan hingga 20 persen pada tahun depan.
Hal ini terjadi akibat kenaikan harga sepeda motor baru sebagai dampak dari peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarnya mencapai 66 persen.