
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
GOOTO.COM, Jakarta - Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB sudah diterapkan di tingkat Polda di seluruh Indonesia sejak Maret 2025. Keunggulan dari BPKB Elektronik ini adalah penggunaan teknologi chip RFID (Radio Frequency Identification).
"Ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang tujuannya membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keabsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing," kata Sumardji, dikutip dari laman Korlantas Polri.
Sumardji mengatakan bahwa BPKB Elektronik ini nantinya akan dikhususkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat baru. Sementara untuk BBN II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II) atau kendaraan bekas, masih menggunakan BPKB yang lama.
"Jadi kalau masyarakat yang BBN II itu belum bisa mendapatkan BPKB Elektronik," ucapnya.
Penerbitan BPKB Elektronik ini prosedurnya sama dengan penerbitan BPKB lama. Pembedanya adalah e-BPKB diberikan instalasi virtual printer yang menyematkan identitas pemilik kendaraan yang ada pada chip RFID.
Kehadiran BPKB Elektronik ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam memverifikasi keaslian BPKB mereka hanya dengan melalui aplikasi e-BPKB Mobile. Aplikasi ini bisa diunduh di Android dan iOS. "Tinggal scan, secara otomatis nanti langsung muncul data yang ada pada e-BPKB itu," kata Sumardji.
Sumardji menuturkan bahwa saat ini sosialisasi terkait BPKB Elektronik sudah dilakukan di tingkat Polda. Ke depannya, sosialisasi ini akan diperluas ke seluruh pelayanan unit BPKB di tingkat Polres.
Pilihan Editor: Jajal GWM Haval Jolion Ultra, Ada 4 Poin yang Jadi Sorotan