Mobil Listrik Bebas Pajak Barang Mewah
Reporter: Bisnis.com
Editor: Wawan Priyanto
Selasa, 3 April 2018 06:41 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kanan) melihat mobil listrik Ezzy II milik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) saat peresmian Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) seksi IB, seksi II, dan seksi III di gerbang Tol Warugunung, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/12). Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang diresmikan yaitu seksi IB Sepanjang-WRR (4,3 KM), seksi ll WRR-Driyorejo (5,1 Km), dan seksi III Driyorejo-Krian (6,1 Km). ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan mendukung kebijakan pengembangan kendaraan rendah emisi. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan kendaraan listrik murni akan bebas dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mobil listrik murni, dengan baterai misalnya saat ini tidak diatur [di dalam PPnBM], artinya tidak dikenakan PPnBM,” kata Nasruddin Djoko, Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan kepada Bisnis, Senin, 2 Maret 2018.

Pemerintah tengah melakukan revisi PP 22/2014 soal PPnBM. Sejauh ini, pembahasan revisi beleid tersebut mengarah pada tidak akan dikenakannya PPnBM buat mobil listrik murni, seperti diusulkan oleh Kemenperin.

Baca: Pembahasan Regulasi Mobil Listrik Jalan di Tempat

Promosi kendaraan bermotor listrik merupakan bagian dari kebijakan kendaraan rendah emisi carbon (low carbon emisionvehicle/LCEV). Namun, payung hukum soal aturan LCEV tersebut masih dibahas lintas instansi.

Nasrudin menambahkan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima usulan Kementerian Perindustrian mengenai carbon tax atau pengenaan pajak berdasarkan emisi gas buang. Pihaknya tengah membahas segala kemungkinan secara komprehensif.

Sebelumnya juga mencuat wacana untuk mendukung percepatan kendaraan rendah emisi melalui skema cukai emisi. Beberapa negara menggunakan cukai untuk kendaraan bermotor, seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina. “Mekanisme cukai akan lebih pas karena sebagai instrumen pengendalian,” jelasnya.

Simak: Aturan Uji Kendaraan Dirombak untuk Akomodasi Mobil Listrik

Adapun saat ini pemerintah tengah membahas tentang percepatan kendaraan rendah emisi. Sejumlah kementerian dan badan usaha milik negara berdiskusi bersama, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perdangangan, serta Pertamina dan PLN.

“Jadi kajian bukan hanya dari BKF saja, contohnya pengalihan [mobil] konvensional ke listrik akan berpengaruh terhadap bisnis Pertamina, pengembangan bahan bakar untuk standar Euro dan sebagainya,” jelas Nasrudin.

Adapun dalam peta jalan industri otomotif Kementerian Perindustrian, pemerintah punya target produksi mobil dengan emisi gas buang sesuai aturan LCEV menyumbang 20 persen produksi kendaraan bermotor roda empat dan lebih pada 2025. Selanjutnya, mobil rendah emisi diharapkan menyumbang 30 persen terhadap produksi domestik pada 2035. Saat itu total volume penjualan mobil diperkirakan akan mencapai 4 juta unit.

Simak: Kemenhub Akan Wajibkan Mobil Listrik Bersuara

Begitu juga dengan kendaraan roda dua. Pemerintah memperkirakan pada masa itu penjualan motor mencapai 15 juta unit dengan 4,5 juta unit di antaranya termasuk LCEV.

Memasuki kuartal kedua tahun ini, belum ada titik terang dari aturan yang menjanjikan insentif kepada kendaraan bermotor rendah emisi tersebut. Padahal pemerintah awalnya menargetkan beleid akan rampung pada kuartal pertama tahun ini.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan regulasi LCEV belum bergerak banyak. “Masih belum bergerak banyak. Masih tahap rapat-rapat koordinasi,” katanya.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi