Unik, Pencuri Ini Menukar Motor Bututnya dengan Yamaha RX King
Reporter: Teras.id
Editor: Eko Ari Wibowo
Rabu, 30 Januari 2019 19:13 WIB
.
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Penawangan - Eka Pratama, tertangkap tangan mencuri motor RX King milik Suhardi (57), warga Desa/Kecamatan Penawangan. Peristiwa curanmor di pinggir areal persawahan terjadi pada siang bolong sekitar pukul 12.00 WIB. Ia pun ditangkap anggota Polsek Penawangan, Rabu 23 Januari 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus pencurian yang dilakukan pelaku juga cukup unik. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa yang kondisinya sudah butut. Tidak lama kemudian, pelaku berhenti di dekat sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tua dengan nopol B 6581 GO yang diparkir di pinggir jalan.

Baca: Yamaha RX King Seram Ini Langganan Juara Kontes Modifikasi

Setelah memantau situasi sekitar, pelaku kemudian turun dan motornya dan pindah naik ke motor RK King yang ditinggalkan pemiliknya ke sawah tersebut. Kemudian, pelaku mencoba menyalakan motor tersebut. Setelah berhasil, motor RK King itu langsung dibawa kabur. Sedangkan motor bututnya ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.

Nahas, baru kabur sekitar 25 meter, aksinya diketahui pemilik motor RK King yang dalam waktu bersamaan sudah beranjak dari sawah. Mengetahui motornya dibawa kabur orang, Suhardi langsung berteriak ‘maling-maling’ sehingga mengundang perhatian warga dan pengendara yang kebetulan lewat.

Selanjutnya, warga berusaha melakukan pengejaran dan diantara mereka ada yang menghubungi Polsek Penawangan. Tidak lama kemudian, warga dan polisi yang sudah tiba di lokasi berhasil meringkus pelaku. Kapolsek Penawangan AKP Wakijo menyatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tawangharjo.

Baca: Cerita Yamaha RX King Tengkorak, Ghost Rider dari Cileungsi

“Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri. Sasarannya adalah sepeda motor yang di parkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya ke sawah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Wakijo, Kamis 24 Januari 2019 dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Menurut Wakijo, pelaku rencananya mau kerja jadi kuli bangunan di Jakarta. Lantaran tidak punya uang untuk beli tiket ke Jakarta, maka pelaku nekat mencuri motor.

Teras.id

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi