SIM C Ada 3 Golongan, Segini Biaya Pembuatannya
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Rafif Rahedian
Selasa, 13 Juli 2021 14:57 WIB
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor atau SIM C akan digolongkan menjadi tiga, yakni SIM C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C ini rencananya mulai berlaku tahun ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait biaya pembuatan SIM C per golongannya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan pembuatan SIM C golongan biayanya masih sama dengan pembuatan SIM C biasa.

"Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama," kata Arief, dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 13 Juli 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, saat ini pembuatan SIM C memiliki biaya sebesar Rp 100.000.

Arief mengatakan penerapan penggolongan SIM C ini akan dibuat berjenjang. Pengendara harus memiliki SIM C terlebih dahulu sebelum membuat SIM CI dan CII.

Kemudian pengendara sepeda motor juga harus mengikuti ujian praktik yang berbeda setiap golongannya. Pasalnya, setiap golongan SIM C ini punya peruntukan yang berbeda.

Menurut Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C ditujukan bagi sepeda motor dengan kapasitas 250cc.

Kemudian SIM CI diperuntukkan bagi motor bermesin 2500cc sampai 500cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.

Baca: Penggolongan SIM C Berlaku Tahun Ini, Simak Perbedaannya

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi