Pengendara Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Layang Non Tol
Reporter: Antara
Editor: Wawan Priyanto
Minggu, 15 Januari 2023 01:22 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan nekat melintasi jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan agar pengendara sepeda motor tidak melintasi tiga Jalan Layang Non Tol (JLNT) di DKI Jakarta untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

"Demi keselamatan bersama," demikian penjelasan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro di Jakarta, Sabtu, 14 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tiga ruas jalan layang yang dimaksud, yakni (JLNT) Casablanca dan Antasari di Jakarta Selatan serta Jalan JLNT di Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengguna kendaraan sepeda motor tidak melintasi tiga JLNT itu agar tidak terjadi kecelakaan melibatkan sepeda motor, mobil atau kendaraan roda empat.

Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu menyebutkan jalur jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT itu.

Petugas berwenang telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas di JLNT bagi sepeda motor.

Meski begitu, pelanggaran masih terjadi, yakni sejumlah pengendara sepeda motor nekat melintasi JLNT dan beberapa di antaranya terlibat kecelakaan hingga mengakibatkan kematian.

Namun, TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial itu tidak mengungkapkan jumlah angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di JLNT.

Baca juga: Tips Naik Sepeda Motor untuk Perempuan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi