Truk ODOL Masih Jadi Masalah Besar Transportasi di Indonesia, MTI: Ini Rumit
Reporter: Dicky Kurniawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Minggu, 10 Maret 2024 09:00 WIB
Sejumlah truk berbagai jenis terparkir saat pengemudinya berunjuk rasa di frontage Jalan A Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 22 Februari 2022. Para pengemudi truk itu memprotes aturan terkait over dimension and over loading (ODOL). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Yusa Cahya Permana mengatakan bahwa kendaraan berlebihan muatan atau over load over dimension (ODOL) masih jadi masalah besar untuk transportasi di Indonesia. Sebab, masalah ini terbilang rumit untuk diselesaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kita harus akui, ini masalah yang rumit karena banyak menyangkut berbagai pihak," kata Yusa Cahya, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Minggu, 10 Maret 2024.

Dalam kasusnya, banyak kendaraan ODOL yang memaksakan muatan, bahkan satu kendaraan niaga bisa mengangkut muatan melebihi batas hingga 25 perse dari yang diizinkan. Yusa mengatakan pihaknya sering mengedukasi dan mengarahkan kendaraan niaga agar tidak memaksakan muatannya melebihi batas yang telah ditentukan.

Namun, di lapangan, masih banyak oknum yang nekat dan bandel untuk mengangkut muatan berlebihan. Tujuannya semata-mata hanya untuk mencari untung, tanpa memikirkan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

"Sehingga, berbagai risiko yang ditimbulkan pada ODOL ini adanya rem yang tidak berfungsi baik, kerusakan struktur yang menyebabkan as roda bisa patah, serta visibilitas atau blind spot yang berlebih ketika membawa barang yang tidak sesuai dengan muatan," ujarnya.

MTI meyakini bahwa menyelesaikan persoalan ODOL ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Selain itu, pemerintah juga perlu membuat regulasi jelas yang disertai dengan sanksi yang tegas bagi pelaku ODOL.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanfaatkan peran digital untuk pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL di jalan.

Perangkat dan sistem digital ini mencakup jembatan timbang online (JTO) dan weigh in motion (WIM) yang ada di beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor UPPKB. Lalu, ada juga ateria traffic management system (ATMs) dan aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-Manifest, e-Tilang, dan SPIONAM.

"Berdasarkan data penegakkan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar 5 persen. Dari kendaraan yang masuk tersebut, sebanyak 27,95 persen melakukan pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Ahmad Yani.

DICKY KURNIAWAN | ANTARA

Pilihan Editor: Truk ODOL Bermuatan 50 Ton Lebih Tak Boleh Masuk Pelabuhan Bakauheni

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi