Kuota Insentif Motor Listrik Tersisa 18 Ribu hingga 2024
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Rafif Rahedian
Sabtu, 1 Juni 2024 08:17 WIB
Booth motor listrik subsidi dalam pameran sepeda motor Indonesia Motorcycle Show (IMOS+) 2023 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sepeda Motor Indonesia (AISI) di Convention Exhibition (ICE) BSD, Kabupaten Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023. IMOS 2023 diramaikan total lebih dari 50 merek dari industri kendaraan bermotor dan industri pendukung. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengurangi kuota insentif motor listrik yang semula 600 ribu menjadi 50 ribu unit. Alesannya, berkaca dari performa serapan kuota subsidi motor listrik pada tahun lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari situs Sisapira, Jumat, 31 Mei pukul 14.45 WIB, kenaikan minat terhadap insentif di tahun ini kian diminati. Dari total kuota 50.000 unit untuk tahun 2024, hingga Mei hanya tersisa 18.482 unit.

"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran persnya.

Febri menambahkan, perlu perubahan persepsi dan perilaku masyarakat atas motor listrik dan ekosistem kendaraan listrik dapat diadopsi lebih banyak. Perubahan tersebut bisa dipicu oleh program bantuan pembelian agar minat masyarakat dari berbagai lapisan atas motor listrik tinggi.

"Kalau penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka investasi akan muncul kebutuhan untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik. Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan di hilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut," Febri menambahkan.

Selain itu, untuk menciptakan pasar yang kompetitif, pemerintah juga menerapkan  pemenuhan standar 40 persen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian.

"Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua," ungkap Jubir Kemenperin.

Diketahui sebelumnya, pada tahun lalu, penyaluran insentif motor listrik terkendala aturan yang cukup rumit. Awalnya hanya kelompok masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA yang boleh memberi motor listrik subsidi.

Setelah adanya evaluasi, aturannya disederhanakan. Konsumen yang boleh membeli motor listrik tidak harus memenuhi persyaratan di atas, akan tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan berupa potongan pembelian sebesar Rp 7 juta untuk.

Kebijakan ini terbilang berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei - Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September - Desember 2023) atau naik sebesar 276 persen.

Pilihan Editor: Bikin SIM Sekarang Tak Bisa Lewat Calo, Wajib Ikut Ujian Praktik

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi