
Seseorang pengunjung sedang menyaksikan siaran televisi tentang Toyota Motor Corp di sebuah toko elektronik Tokyo, Jepang. (REUTERS/Toru Hanai)
“(Itu kan) berdasarkan hukum Amerika Serikat, oleh karena itu sulit bagi pemerintah Jepang untuk langsung memberikan komentar,” tutur Masayuki Naoshima, Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang, seperti dikutip justauto.com, Selasa (6/4).
Tak hanya itu. Bagi Jepang, pemberian sanksi denda seperti itu juga penting diberikan sebagai pengalaman bagi pabrikan yang memiliki pengalaman serupa – masalah pada pedal gas dan sistem pengereman yang tak beres. Bahkan di negeri asalnya.
Malah, sebelumnya tak sedikit kalangan di pemerintahan Jepang yang mengkritik langkah Toyota dalam menangani isu penarikan produk tersebut.
“Intinya, apakah Toyota dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dalam hal keamanan (produk),” tandas Naoshima yang diamini Seiji Maehara, Menteri pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata Jepang.
"Saya berharap, Toyota menangani masalah keamanan (produk terkiat isu penarikan kembali) itu secara serius dan mengembalikan reputasi global (Toyota),” kata Maehara.
Seperti diketahui, Badan Nasional Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (National Highway Traffic Safety Administration /NHTSA) awal pekan ini telah memutuskan Toyota Motor Corporation harus membayar denda sebesar US$ 16,4 juta atau sekitar Rp 149,5 miliar.
“Keputusan itu berdasar bukti, bahwa Toyota telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya,” sebut NHTSA.
Dengan kata lain Toyota dinilai lalai dalam menangani permasalahan yang ada di produknya. Menteri Transportasi Amerika Serikat Ray LaHood, sebelumnya menyebut, Toyota dinilai lamban memberi tahu dealernya terkait kerusakan pedal gas dan sistem rem produknya.
Padahal, menurut catatan NHTSA, Toyota telah mengetahui masalah pedal gas tersebut sejak September 2009. Lembaga itu memberikan kesempatan kepada Toyota untuk memberikan jawaban hingga 19 April mendatang. Namun seperti dikutip Reuters, Selasa (6/4) Toyota mengaku belum menerima surat dari NHTSA.
ARIF ARIANTO