
Seseorang pengunjung sedang menyaksikan siaran televisi tentang Toyota Motor Corp di sebuah toko elektronik Tokyo, Jepang. (REUTERS/Toru Hanai)
TEMPO Interaktif, Tokyo:Toyota Motor Corp berencana membayar denda sebesar US$16,4 juta atau sekitar Rp 147,6 miliar yang ditetapkan oleh pihak berwenang Amerika Serikat terkait dengan lambannya penanganan permasalahan penarikan kembali produknya. Demikian dilaporkan media lokal Jepang seperti dikutip Reuters, Sabtu (17/4).
Seperti diketahui, lembaga keselamatan jalan raya Amerika Serikat awal bulan lalu menuding Toyota telah sengaja menyembunyikan informasi tentang permasalahan pedal gas dan sistem pengereman yang ada di produknya.
Selain itu, pabrikan ini juga dinilai telah melanggar peraturan karena tidak dengan segera melakukan penarikan kembali produknya yang diidentifikasi mengalami ketidakberesan pada pedal gas, pada Januari lalu.
"Toyota telah melakukan pembicaraan dengan pemerintah Amerika Serikat dan bermaksud untuk membayar denda menjelang batas waktu akhir (tenggat pembayaran denda), Senin (19/4) mendatang," sebut Jiji News Agency, Sabtu (17/4).
Meski demikian, masih ada kemungkinan bagi Toyota untuk melakukan banding atas tuduhan dari pihak berwenang Amerika Serikat itu kepadanya.
Sementara itu, Juru Bicara Toyota, Mieko Iwasaki dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia mengatakan, bahwa keputusan untuk membayar denda itu belum diputuskan oleh Toyota.
ARIF ARIANTO