Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Naik, Pebisnis Khawatir
Reporter: Tempo.co
Editor: Saroh mutaya
Rabu, 29 Juni 2016 16:06 WIB
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memperkenalkan sedan terbarunya, Suzuki Ciaz di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2015 di Tangerang, 30 Agustus 2015. Kehadiran Suzuki Ciaz untuk melengkapi pasar otomotif Indonesia dalam model mobil sedan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelaku bisnis di sektor otomotif menyayangkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan bea balik nama kendaraan bermotor yang dikhawatirkan akan memperlambat pemulihan pasar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden Direktur PT Hyundai Mobil Indonesia Mukiat Sutikno mengatakan momentum kenaikan tarif bea balik nama (BBN) perlu dikaji ulang. Menurutnya, pelaku bisnis tidak mempermasalahkan kenaikan ini asal kondisi ekonomi telah membaik.

“Waktunya belum tepat. Kalau ekonomi membaik, daya beli pulih silahkan dinaikkan. Ini suku bunga acuan turun, tapi kredit belum turun. Penjualan mobil juga masih belum bergairah,” katanya kepada Bisnis, Selasa (28 Juni 2016).

DKI Jakarta merupakan salah satu kawasan yang menjadi penopang penjualan kendaraan bermotor, terutama mobil penumpang. Wajar apabila APM sedikit risau dengan rencana pemerintah daerah tersebut. Sebab kenaikan BBN secara otomatis akan menaikkan harga jual kendaraan.

Saat ini, BBN yang diterapkan oleh DKI Jakarta sebesar 10 persen. Pemprov telah mengajukan rencana kenaikan menjadi 15 persen ke DPRD dengan dua pertimbangan, pertama pengendalian konsumsi kendaraan dan kedua meningkatkan pendapatan daerah.

Mukiat menambahkan, di tengah kelesuan pasar seperti saat ini konsumen tidak akan terlalu berminat untuk membeli mobil dengan kenaikan harga yang mencapai 5 persen. “Kalau kondisi ekonomi baik, mau mahal juga dibeli. Kalau sekarang masyarakat tidak akan terlalu mengejar mobil baru.”

Beleid mengenai BBN tersebut dimuat dalam Perda No. 2/2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 8/2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Saat ini, Pemprov masih menunggu hasil dari DPRD DKI Jakarta untuk mengeksekusi tarif baru tersebut.

KONSUMEN DIRUGIKANDirektur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra menambahkan, APM pada dasarnya tidak mempermasalahkan kenaikan BBN itu. Namun menurutnya dalam hal ini yang dirugikan secara langsung adalah konsumen.

“Kalau peraturan ditetapkan, semua merek harus patuh. Jadi untuk APM siap menerima saja. Yang jadi masalah pada konsumen, mau tidak mau mereka harus membayar lebih mahal,” kata dia.

APM akan merasakan dampak tidak langsung dari penerapan tarif baru ini. jika masyaraat terbebani dengan mahalnya BBN, maka minat untuk membeli kendaraan akan menurun dan pendapatan APM akan kian tergerus. “Pasti terasa dampaknya.”

Senada, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto mengatakan pengaruh BBN terhadap harga jual kendaraan sangat besar. Jika Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif 15 persen, maka perusahaan akan menambah harga jual on the road sebesar 15 persen dari harga mobil.

Dengan kata lain, jika sebuah kendaraan dibanderol seharga Rp 300 juta, maka dengan penerapan BBN sebesar 15 persen maka konsumen harus kembali membayar senilai Rp45 juta. “BBN dampaknya memang sangat besar ,” ujarnya.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total penjualan mobil pada bulan lalu 88.520 unit naik dibandingkan dengan capaian pada bulan yang sama tahun lalu yakni sebanyak 79.375 unit.

Secara  akumulatif, torehan penjualan pada lima bulan pertama tahun ini mencapai 440.466 unit, turun dari capaian pada periode Januari hingga Mei tahun lalu yakni sebanyak 443.319 unit.

BISNIS

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi