Gatomi Resmi Menjadi Asosiasi Pengusaha Aftermarket Otomotif
Reporter: Tempo.co
Editor: wawan priyanto
Senin, 17 Juli 2017 20:43 WIB
Pedagang merapihkan aksesoris kendaraan bermotor roda dua di toko penyedia beragam jenis suku cadang di Jl. Pasar Minggu, Jakarta, 5 November 2016. Di kios ini, harga spare part palsu Rp 150.000, dan spare part orisinal bisa mencapai Rp 350.000. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Aftermarket Otomotif Indonesia (Gatomi) secara resmi dideklarasikan di Jakarta, Senin, 17 Juli 2017. Asosiasi ini beranggotakan para pengusaha aftermarket seperti suku cadang, aksesoris, dan komponen yang berhubungan dengan otomotif.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Umum Gatomi Ayong Jeo mengatakan ide dasar pembentukan asosiasi pengusaha aftermarket otomotif adalah untuk sama-sama memajukan industri otomotif nasional. "Cakupannya luas ya. Untuk pengusaha (anggota) yang sudah berpengalaman, dapat memberikan masukan kepada pengusaha muda," kata Ayong Jeo.

Erik Jeo dari Bidang Komunikasi dan Kegiatan Gatomi menyampaikan data yang menyebutkan industri otomotif memyumbang sekitar 20 persen terhadap Penapatan Domestik Bruto (PDB) di Indonesia pada tahun 2015. 

Baca: Sidoarjo Ekspor Suku Cadang dan Aksesori Otomotif ke Ukraina 

Sedangkan penjualan suku cadang eceran dan aksesori kendaraan bermotor meningkat 11 persen dari bulan Maret ke April 2016. Nilai investasi yang tertanam pada industri otomotif mencapai US$ 1,6 miliar pada tahun 2015. 6 dari 14 perusahaan yang menanamkan modal bergerak di sektor suku cadang. "Artinya, bisnis ini sangat besar potensinya," kata Erik.

Industri ini, lanjut dia, mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui peraturan kementerian keuangan yang mengurangi biaya produksi bahan baku komponen kendaraan bermotor dalam negeri. "Jadi, banyak faktor yang mendorong industri ini untuk berkembang," ujarnya. 

Simak: Honda Jual Aksesori Murah di GIIAS 

Meski demikian, Erik menambahkan, Gatomi juga menemukan berbagai masalah yang hingga saat ini belum ada solusinya. Misalnya saja, peraturan pemerintah yang ada saat ini belum bisa mendefinisikan alat ukur dan kualifikasi suku cadang komponen otomotif. "Knalpot racing itu hingga saat ini masih belum dianggap lulus secara teknis oleh undang-undang lalu lintas," katanya.

Masalah lain, ujar dia, belum adanya aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap komponen atau suku cadang otomotif. Hal ini mengakibatkan banyak produk-produk aftermarket, aksesori dan suku cadang kendaraan bermotor yang beredar di pasaran disita pihak berwenang.

Belum adanya SNI ini juga dimanfaatkan pihak tidak bertanggungjawab untuk membanjiri pasar dengan produk-produk blackmarket atau imitasi. Di masyarakat, muncul kekhawatiran tentang kualitas produk itu sendiri. Menurut Erik, SNI saat ini hanya berlaku untuk velg, ban, dan kaca pengaman. "Sementara banyak sekali produk-produk komponen atau suku cadang kendaraan bermotor yang memerlukan SNI," tuturnya.

Erik berharap, hadirnya Gatomi mampu ikut andil dalam memajukan industri otomotif Indonesia. "Jika kualitas bagus, tentu saja dapat bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Thailand yang cukup maju di industri otomotif," ujarnya. 

WAWAN PRIYANTO

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi