SIM Mati Saat Libur Maulid Nabi, Bisa Diperpanjang Hari Ini
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Jumat, 29 September 2023 08:57 WIB
Jurnalis melakukan uji coba sirkuit baru untuk ujian praktik mengemudi dalam pembuatan SIM C di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023. Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan SIM C dari bentuk angka 8 dan zig-zag menjadi huruf S. Materi praktik ujian SIM C yang baru bertujuan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM C baru, tanpa mengurangi keselamatan dan keahlian berkendara sepeda motor, serta mempersingkat proses ujian menjadi satu sirkuit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polda Metro Jaya sempat ditutup pada Kamis 28 September 2023 kemarin. Hal ini dilakukan karena bertepatan dengan hari libur nasional, Maulid Nabi Muhammad SAW.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

“Pada hari Kamis 28 September 2023 Pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIMLING DKI Jakarta Diliburkan.

Meski begitu, masyarakat yang habis masa berlaku SIM nya saat libur masih dapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan.

"Bagi pemegang sim yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 September 2023 dapat melaksanakan perpanjangan sim ada tanggal 29 September 2023 dengan mekanisme perpanjangan," lanjut informasi tersebut.

Namun bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan maka SIM tesebut akan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 29 September 2023 maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutup informasinya.

Sebagai informasi, terdapat biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan psikotes Rp 60.000.

Pilihan Editor: Korlantas Polri Godok Aturan Poin Tilang, SIM Bisa Dicabut

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi