Syarat dan Prosedur Dapat Insentif Konversi Motor Listrik Rp 10 Juta
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Selasa, 14 November 2023 09:14 WIB
Konversi Motor Listrik (Foto: Tempo/Kusnadi)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah menaikkan insentif program konversi motor konvensional menjadi motor listrik dengan bantuan sebesar Rp 10 juta per unit. Dalam program ini, masyarakat dapat melakukan konversi lebih dari satu unit motor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Rp 10 juta yang diputuskan untuk konversi, mulai sekarang juga jalan. Kalau motor baru sama motor bekas kan mesti lain," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif belum lama ini.

Sebagai informasi, insentif konversi motor listrik memiliki syarat harus memiliki kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc dan dalam kondisi laik jalan. Motor tersebut harus dalam kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Adapun Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) juga wajib masih berlaku saat dilakukan konversi. Selain itu, motor yang hendak dikonversi tidak boleh berada dalam status blokir akibat pelanggaran lalu lintas atau menunggak pajak kendaraan bermotor.

Selanjutnya, masyarakat yang mau ikut program konversi motor listrik harus memenuhi persyaratan kesesuaian nama kepemilikan BPKB dan STNK dengan pemilik KTP yang bersangkutan.

Peserta program ini juga harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.

Adapun prosedur proses konversi motor listrik antara lain sebagai berikut:

1. Pemohon/masyarakat mengisi formulir pendaftaran di situs ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar di bengkel konversi bersertifikat.

2. Pihak bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKP, nomor mesin, dan nomor rangka).

3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.

5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.

6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Serfifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi.

7. Kementerian Perhubungan menerbitkan sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).

8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi.

9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Nantinya, motor hasil konversi akan mendapat garansi baterai selama 3 tahun, garansi motor brushless direct current (BLDC) 1 tahun, dan garansi electronic control unit (ECU) 2 tahun.

Pilihan Editor: Motor Listrik Yadea Paling Banyak Terverifikasi SISAPIRa pada Oktober 2023

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi