Pemerintah Atur Strategi Penuhi Kuota 50.000 Unit Konversi Motor Listrik
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Selasa, 24 Oktober 2023 06:03 WIB
Konversi Motor Listrik mendapat subsidi hingga 7 juta rupiah. (Foto: Tempo/Kusnadi)
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Pemerintah telah memberikan insentif Rp 7 juta untuk motor listrik konversi berdasarkan rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tahun ini, pemerintah menargetkan motor konversi dengan kuota sebesar 50 ribu dan akan bertambah menjadi 150 ribu pada 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, sejak aturan tersebut diresmikan, hingga saat ini baru ada sekitar 6.000 motor konvensional yang dikonversi ke listrik. Oleh sebab itu, Kementerian ESDM saat ini tengah mengatur strategi untuk pemenuhan kuota yang jauh dari target tersebut.

Pasalnya, jika kuota tidak terpenuhi, maka ada kekhawatiran insentif Rp 7 juta untuk motor konversi pada tahun depan bakal dicabut. Selain itu, ada risiko pendekatan dengan motor konversi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik tidak tepat.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut pihaknya terus mengakselerasi program konversi motor bensin ke listrik. Ia mengklaim pihaknya mendorong konversi itu dengan cara masuk ke kantor-kantor atau instansi, mulai dari BUMN hingga swasta.

“Konversi motor listrik sekarang kita coba door to door, ke BUMN-BUMN, ke kantor-kantor, sudah banyak nih respons ke swasta-swasta. Kita punya alokasi 50 ribu, kita berharap paling tidak mendekati angka itu di akhir tahun,” kata Arifin di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kementerian ESDM menyebut selalu berusaha menarik minat masyarakat untuk melakukan konversi motor konvensional ke listrik. Bahkan, ada wacana sistem sewa baterai, sehingga motor konversi nantinya akan bebas biaya alias gratis.

Salah satu kendala Kementerian ESDM adalah minat kendaraan listrik di masyarakat Indonesia masih sangat rendah.

Masyarakat masih menilai efisiensi dalam pengisian baterai dan jarak tempuh masih menjadi salah satu keraguan masyarakat dalam beralih.

Terlebih Biaya untuk melakukan konversi juga cukup tinggi, yakni sekitar Rp14-17 juta, belum termasuk potongan subsidi Rp 7 juta. Bahkan, biaya tersebut sudah termasuk uji tipe untuk mendapatkan legalitas kendaraan yang dikonversi.

Saat konversi juga harus dilakukan di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi. Setidaknya, saat ini sudah ada 24 bengkel yang mengantongi izin untuk melakukan konversi.

Setiap bengkel juga memiliki rincian biaya masing-masing, tergantung dari besar kapasitas motor penggerak dan baterai. Semakin besar kapasitasnya, maka semakin besar biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon.

Pilihan Editor: Alva Punya Program Bantuan Motor Listrik 24 Jam di Semarang

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi