Pengendara Motor yang Berteduh di Kolong Jembatan Terancam Tilang Rp 250 Ribu
Reporter: Erwan Hartawan
Editor: Kusnadi Chahyono
Rabu, 10 Januari 2024 09:14 WIB
Sejumlah pengguna kendaraan sepeda motor berlindung dan memakai jas hujan dibawah kolong jembatan Semanggi, Jakarta (5/2). Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan
Iklan

GOOTO.COM, Jakarta - Beberapa daerah di Indonesia mulai dilanda hujan. Bagi pengendara motor, hujan merupakan sebuah halangan dan butuh tempat berteduh untuk menghindari basah hujan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, memilih untuk berteduh di bawah flyover atau kolong jembatan bukanlah hal yang benar. Apalagi memang terdapat larangan berteduh di kolong jembatan.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali: (a) terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh; (b) pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau (c) di jalan tol.

Terdapat jelas bahwa tertulis dilarang berhenti di tempat tertentu yang dapat membahayakan orang lain. Tempat tertentu yang membahayakan orang lain adalah jalur khusus pejalan kaki, tikungan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, di muka pintu keluar masuk pekarangan, tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, dan/atau berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran.

Bila nekat melakukan hal tersebut, bisa saja pengendara dikenakan tilang oleh petugas yang besaran dendanya bisa mencapai Rp 250 ribu.

Berhenti di kolong jembatan jelas tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 104 ayat (3) dijelaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 282, pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah seperti yang disebutkan dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pilihan Editor: Honda Luncurkan Motor Bebek Murah, Konsumsi BBM Tembus 64 Kpl

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram pilih grup GoOto

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi