
Seseorang pengunjung sedang menyaksikan siaran televisi tentang Toyota Motor Corp di sebuah toko elektronik Tokyo, Jepang. (REUTERS/Toru Hanai)
TEMPO Interaktif, Washington - Sepanjang sepuluh tahun terakhir (Mei 2000 - Mei 2010) sebanyak 89 orang tewas akibat permasalahan sistem akselerasi di mobil produk Toyota. Sedangkan 57 orang mengalami luka berat dan ringan.
Demikian pernyataan Lembaga Nasional Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (National Highway Traffic Safety Administration/NHTSA), seperti dikutip automotivenews.com, Rabu (26/5).
Lembaga ini menyebut, jumlah itu merupakan korban tewas dalam 71 kecelakaan yang 43 kejadian diantaranya dilaporkan pada Maret lalu. NHTSA menambahkan, sejak 2000 hingga pertengahan Mei ini, telah menerima 6.200 laporan yang berkaitan dengan sistem akselerasi atau pedal gas di mobil Toyota.
Dari jumlah itu, 2.600 lebih diantaranya dilaporkan pada Maret lalu. Namun Administrator NHTSA, dalam dengar pendapat dengan parlemen, 20 Mei lalu mengakui, pihaknya belum menemukan bukti untuk melakukan penyelidikan.
Lembaga itu telah berbicara dengan 100 pemilik kendaraan. Mereka saat itu melaporkan bahwa kendaraannyan melesat dengan tiba-tiba dan meminta klaim garansi.
Sementara Toyota mengatakan meski telah meneliti lebih dari 2.000 unit mobil produknya, namun belum menemukan permasalahan yang ditengarai ada di mobil besutannya. Penelitian tersebut, sebut James Lentz, Direktur Toyota Motor Sales Amerika, bertujuan untuk mencari penyebab percepatan yang terjadi dengan tiba-tiba.
Meski demikian, produsen mobil terbesar di dunia itu berjanji akan melakukan pemasangan ulang piranti akselerasi. Tak hanya itu, Toyota juga menegaskan akan memasang piranti baru yaitu ovveride system pada setiap produk baru mereka pada awal 2011 mendatang.
Seperti diketahui, pabrikan asal Jepang ini telah menarik lebih dari 8 juta unit produknya di seluruh dunia karena adanya permasalahan pada pedal gas, karpet, serta sistem pengeremen.
Pihak berwenang di Negeri Paman Sam menilai Toyota terlambat dalam melakukan penarikan serta menyembunyikan persoalan tersebut. Sehingga menjatuhkan denda US$16,4 juta atau sekitar Rp 152,5 miliar lebih (kurs 1 dolar = Rp 9.300) kepada Toyota.
ARIF ARIANTO